PARA pemilik konter pulsa atau sejenisnya perlu hati-hati terhadap maraknya kejahatan modus baru berupa pencurian saldo dompet digital. Pelaku merupakan sindikat yang notebene telah terorganisir dan mencari sasaran lintas provinsi.
Kali ini pelaku kena batunya saatnya beraksi di Kulonprogo. Mereka sebelumnya beraksi di Bantul dan Sleman dengan berkeliling dari konter ke konter untuk mencuri dana yang ada di dompet digital. Kok bisa ?
Dasar pencuri, ada saja akal, antara lain berpura-pura baterai HP habis kemudian meminjam HP milik konter dengan dalih harus segera menghubungi keluarga. Sedang pelaku lainnya mencoba mengalihkan perhatian karyawan konter dengan menanyakan harga barang dan seterusnya.
Baca Juga: Fortais Gelar Nikah Bareng dengan Tema Pemilu Damai, Hadirkan Saksi Wakil Bupati Bantul
Alhasil pelaku utama berhasil mengutak-atik HP milik konter yang biasa dipakai untuk mentransfer pulsa dan membobol dompet digital di aplikasi e-wallet.
Dua pelaku berhasil ditangkap, masing-masing JR (31) dan FP (24), keduanya asal Jakarta. Mereka berhasil mengelabui petugas konter di beberapa wilayah, Bantul, Sleman dan Kulonprogo. Mereka diringkus setelah korban cepat melapor ke polisi.
Setelah diselidiki, terungkap dua orang itulah pelaku pembobol dompet digital. Menurut pengakuannya, mereka awalnya hanya mencoba-coba dengan meminjam HP teman untuk dibobol, ternyata bisa. Begitu bisa, langsung dipraktikkan di beberapa tempat.
Aksi kedua pelaku tergolong canggih dan bukan lagi masuk kejahatan konvensional, karena memanfaatkan teknologi dan kepintaran. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun.
Lantas, bagaimana agar terhindar dari kejahatan tersebut ? Tentu harus meningkatkan kewaspadaan terutama para pemilik atau penjaga konter. Intinya, jangan gampang meminjamkan HP, apalagi yang di dalamnya ada aplikasi e-wallet kepada konsumen atau orang lain. Kejahatan pembobolan dompet digital ini akan berhasil bila ada partisipasi dari korbannya. Dengan meminjamkan HP, berarti korban telah berpartisipasi membantu pencuri beraksi.
Kalaupun HP hendak dipinjamkan, gunakan HP yang tidak ada aplikasi e-wallet-nya atau yang sering digunakan untuk mentransfer pulsa atau dana. Itupun harus tetap diawasi.
Baca Juga: Buron 1,5 Tahun, Christoper Steffanus Budianto yang Menipu Jessica Iskandar Ditangkap di Bangkok
Dalam kasus di atas, pelaku berbagi tugas, pelaku utama meminjam HP, sedang pelaku lainnya mengalihkan perhatian petugas konter. Alhasil, pelaku utama lebih leluasa mengotak-atik aplikasi di HP pinjaan hingga berhasil membobolnya. (Hudono)