Habis Subuh, residivis nyuri HP dan dompet pemilik warung pantai Goa Cemara

photo author
- Kamis, 14 September 2023 | 09:30 WIB
  Tersangka ditangkap setelah mencuri handphone dan dompet di Warung Laras Kafe Pantai Goa Cemara Dusun Patihan Gadingsari Sanden Bantul  (Foto: Yusron Mustaqim)
Tersangka ditangkap setelah mencuri handphone dan dompet di Warung Laras Kafe Pantai Goa Cemara Dusun Patihan Gadingsari Sanden Bantul (Foto: Yusron Mustaqim)



HARIAN MERAPI - Seorang residivis, TM (41) diamankan petugas kepolisian Polsek Sanden Bantul di rumahnya Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah tersangka terindikasi melakukan pencurian dompet berisi uang dan HP milik korban Didik Hermansyah salah seorang pedagang di Pantai Goa Cemara.

"Sebelum mencuri handphone dan dompet, tersangka pernah melakukan tindak pidana tipu gelap di wilayah Pundong dah menjalani hukuman di Rutan Pajangan Bantul," ujar Kapolsek Sanden, AKP Jumadi dalam konferensi pers di Mapolsek Sanden Bantul, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Ayam Curian Seharga Rp 7 Juta Dijual Murah Rp 150 Ribu, Dipakai untuk Beli Rokok dan Makan

Awalnya pada Minggu 30 Juli 2023 pukul 03.00 tersangka berangkat dari rumah orang tuanya di Tilaman Wukirsari Imogiri Bantul bermaksud akan memijit seseorang bernama Dwi di Pantai Cangkring dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat R 6731 GR.

Dalam perjalanan tersangka melintas jembatan Kretek 1 masuk di Goa Cemara.

Di pintu masuk Goa Cemara ada seorang laki-laki penjaga pintu masuk kemudian tersangka bilang izin mau numpang salat Subuh di mushola.

Lalu penjaga pintu masuk menunjukkan ke arah timur kemudian tersangka bergerak menuju musholla tersebut.

Sesampai di musholla memarkirkan motor kemudian berjalan menuju kamar kecil.

Baca Juga: DPD REI DIY dan Qhomemart Bantu Pembangunan Rumah Layak Huni di Pajangan Bantul

Setelah itu tersangka menuju tempat wudlu untuk berwudlu kemudian masuk musholla melaksanakan salat subuh.

Setelah selesai salat subuh tersangka berdiri saat itu melihat ada tiga orang laki-laki tidur berjejer terlentang, salah satu tidur di pinggir dekat pintu meletakkan handphone dan dompetnya disebelah kiri kepala.

Saat itulah tersangka timbul niat untuk mengambil barang milik korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah handphone merek OPPO Type A5S dengan harga sekitar Rp 2 juta, surat-surat penting dan uang tunai Rp 700 ribu dan melapor ke Polsek Sanden.

Baca Juga: Konkurs burung perkutut tingkat Nasional Piala Raja HB Cup XXXII di Alun-alun Kidul, ini tujuannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X