Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, unit Reskrim Polsek Sanden melaksanakan olah tempat kejadian perkara pencurian, melakukan penyelidikan, mencari petunjuk, meminta keterangan saksi-saksi, mengecek CCTV yang mengarah ke pelaku.
Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Purwokerto, kemudian berdasarkan alat bukti yang telah di dapatkan Unit Reskrim di pimpin Kanit Reskrim Polsek Sanden melakukan penangkapan pelaku di rumahnya.
Sementara tersangka TM mengakui melakukan tindak pidana pencurian bertujuan untuk mendapatkan barang berharga yang bisa di pakai sendiri dan mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Resto Bumi Kayom Peduli Cegah Stunting, Kumpulkan 32 Balita dan Ibunya
"Uang hasil curian saya telah habis. Sementara handphone saya pakai sendiri," jelas tersangka.
Perbuatan tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.*