HARIAN MERAPI - Polisi menyebut pria berinisial BD, pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan, merupakan seorang residivis narkoba.
"Infonya begitu (residivis)," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel, Ipda Siswanto yang dilansir dari PMJ NEWS, Minggu (16/7/2023).
Lebih lanjut Siswanto menjelaskan, pelaku BD sempat terlibat kasus narkoba sebelum viral melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Ngekos di Triharjo Sleman, Polisi Sita Barang Bukti Pisau, Cangkul hingga Kompor Gas
"(Pelaku BD sempat terlibat kasus) Narkoba," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi masih mencari keberadaan pria berinisial BD, pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Pelaku sudah diperiksa polisi beberapa jam setelah kejadian, namun tidak ditahan karena dinilai pidana yang dilakukan hanya masuk kategori ringan.
Baca Juga: Menguak fakta dan motif mutilasi di Turi Sleman, usai pelakunya tertangkap
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan pelaku juga diduga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarganya.
"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, penyidik dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Galih Dwi Nuryanto saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023). *