Konflik masih panas, Gus Yahya diminta tempuh Majelis Tahkim

photo author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 09:30 WIB
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan konferensi pers usai melakukan rapat gabungan jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah di Kantor PBNU, Jakarta Pusat pada Sabtu sore (13/12/2025).  (ANTARA/Hana Kinarina)
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan konferensi pers usai melakukan rapat gabungan jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah di Kantor PBNU, Jakarta Pusat pada Sabtu sore (13/12/2025). (ANTARA/Hana Kinarina)

HARIAN MERAPI - Konflik internal di tubuh PBNU belum juga berakhir. Bahkan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menolak untuk mundur dari PBNU.


Berkaitan itu, Gus Yahya disarankan menempuh Majelis Tahkim soal rapat pleno.


Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf diminta untuk menempuh jalur Majelis Tahkim jika tidak menerima hasil atau keabsahan Rapat Pleno Syuriyah PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Sukoharjo desak Pemprov Jateng gerak cepat regulasi UMK 2026


“Kalau ada pertanyaan atau yang berbeda pendapat terkait pleno kemarin diselenggarakan, dipersilakan untuk mengajukan keberatan itu ke Majelis Tahkim,” ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) PBNU hasil pleno Jakarta Mohammad Mukri di Gedung PBNU Jakarta, Sabtu sore.

Mukri menyatakan mekanisme organisasi PBNU telah menyediakan saluran resmi bagi pihak-pihak yang keberatan terhadap pelaksanaan maupun keputusan rapat pleno.

Ia menegaskan Majelis Tahkim merupakan lembaga internal PBNU yang berwenang menangani sengketa atau keberatan dalam organisasi.

“Di PBNU itu ada Majelis Tahkim. Ketika ada yang tidak puas atau tidak diterima, dipersilakan untuk dibawa ke Majelis Tahkim, ada lembaganya,” kata dia.

Baca Juga: Cerita misteri penampakan sosok menakutkan yang ikut Taraweh

Sementara itu, Ketua PBNU hasil pleno Jakarta Imron Rosyadi menilai pelaksanaan rapat pleno di Hotel Sultan telah sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

Ia merujuk pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) PBNU terbaru tahun 2025.

“Kalau berdasarkan Perkum yang terbaru tahun 2025, memang rapat pleno itu hanya dipimpin oleh Rais Aam dan Katib. Jadi apa yang terjadi kemarin di Hotel Sultan itu sudah memenuhi syarat secara peraturan,” kata Gus Imron.

Ia juga menjelaskan bahwa dokumen-dokumen hasil rapat pleno secara aturan memang hanya ditandatangani oleh jajaran Syuriyah.

“Dokumen-dokumen yang dihasilkan di rapat pleno itu hanya ditandatangani oleh Syuriyah, dalam hal ini Rais Aam dan Katib,” kata Gus Imron.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X