KPK Bakal Cecar PBNU Buntut Pemecatan Gus Yahya Terkait Skandal Aliran Dana Rp100 Miliar, Selidiki Audit di 2022

photo author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 21:45 WIB
Menyoroti pernyataan KPK terkait dugaan TPPU eks Bupati Tanah Bumbu yang mengalir ke dalam audit keuangan PBNU.  (Instagram.com/@yahyacholilstaquf)
Menyoroti pernyataan KPK terkait dugaan TPPU eks Bupati Tanah Bumbu yang mengalir ke dalam audit keuangan PBNU. (Instagram.com/@yahyacholilstaquf)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming yang disebut mengalir ke PBNU hingga mencapai Rp100 miliar.

Sebelumnya diketahui, Maming telah dijatuhi hukuman atas perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam putusan peninjauan kembali (PK), eks Bupati Tanah Bumbu itu divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp110 miliar.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Online dengan Korban di Bawah Umur Diungkap Polres Boyolali

Terkini, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti adanya dugaan TPPU yang menjerat Maming.

Terlebih, Asep memastikan pihaknya telah menerima hasil audit terkait transaksi tersebut.

"Terkait dengan aliran dana, ke salah satu ormas keagamaan, dari perkara yang pernah ditangani di sini," kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Desember 2025.

"Itu ada hasil auditnya, tentunya kami juga nanti akan melakukan menindaklanjuti ya," sambungnya.

Baca Juga: Empat Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Wirobrajan Resmi Ditahan Polresta Yogyakarta, Sadis Ternyata Dianiaya Tiga Kali di Tiga Tempat

KPK Bakal Periksa PBNU

Untuk melengkapi penelusuran, KPK berencana meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk unsur internal PBNU dan auditor Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir dan Abimail (GPAA).

Asep menjelaskan, jika dokumen audit memperlihatkan indikasi pidana, maka KPK membuka peluang menjerat Maming dengan pasal TPPU sebagai rangkaian dari perkara korupsi IUP yang pernah menjeratnya.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Sukoharjo Bekali Personel Bahasa Isyarat

"Nanti kami tentunya akan melakukan komunikasi untuk memperoleh hasil audit tersebut," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X