KDRT bukan lagi lingkup privat karena bisa dipidanakan

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi KDRT (ANTARA/stockphotoPixabay)
Ilustrasi KDRT (ANTARA/stockphotoPixabay)



INI peringatan bagi para suami untuk tidak ringan tangan kepada istrinya. Cekcok dalam rumah tangga adalah hal biasa.

Tapi kalau sudah main pukul, ini bisa membahayakan dan berakibat fatal. Seperti kasus di Semanu Gunungkidul baru-baru ini, seorang istri, Df (31) meregang nyawa setelah dipukul suaminya dengan tangan kosong.

Sang suami, MA (35) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), karena telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Dihajar Benfica 4-3, Juventus tersingkir dari Liga Champions

MA mungkin tidak mengira bila perbuatannya bakal berakibat fatal, bahkan harus berurusan dengan hukum.

Hasil penyelidikan sementara, cekcok dipicu masalah ekonomi keluarga. Entah bagaimana mulanya, keduanya cekcok dan berlanjut kekerasan fisik. MA melayangkan bogem mentah kepada istrinya hingga berakibat luka serius. Df sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, namun akhirnya nyawanya tak tertolong.

Dengan adanya UU PKDRT, masalah keluarga, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, dapat diangkat ke ranah publik. Bahkan, penganiayaan sekecil apapun dapat diproses secara hukum pidana. Tak hanya itu, kekerasan secara psikis pun dapat dituntut pidana. Apalagi kekerasan yang mengakibatkan anggota keluarga, dalam hal ini istri, meninggal dunia.

Baca Juga: Daftar pemenang Devcamp 2022, program pelatihan Tokopedia untuk mencari talenta digital

Dulu, ketika belum ada UU PKDRT kekerasan fisik, selagi korbannya tidak meninggal dunia, sulit diproses hukum, karena peristiwanya terjadi di internal keluarga. Keluarga dianggap sebagai wilayah privat yang tak bisa diintervensi siapapun.

Namun seiring perkembangan hukum pidana, keluarga bukan wilayah yang steril atau bebas dari hukum. Artinya kekerasan di internal keluarga tetap dapat diproses hukum.

Kasus ini mengingatkan pada kasus KDRT yang dialami Listi Kejora yang dilakukan suaminya Rizky Billar yang kemudian berbuntut pencabutan pengaduan ke polisi. Listi memaafkan Rizki sehingga berharap suaminya ini tidak dihukum. Tindakan Listi justru mendapat kecaman dari netizen karena menoleransi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.

Baca Juga: AC Milan menang 4-0 di kandang Dinamo Zagreb, berebut satu tiket terakhir dengan Salzburg

Secara hukum, sebenarnya bisa saja pengaduan dicabut sepanjang kekerasan yang dilakukan Rizky Billar tergolong ringan. Sebaliknya bila masuk kategori berat, menimbulkan luka serius, bahkan permanen, maka pengaduan tak dapat dicabut, karena bukan termasuk delik aduan, melainkan delik biasa.

Lain lagi dengan kasus KDRT di Gunungkidul yang sama sekali tidak ada alasan pemaaf terhadap pelaku. MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum karena telah mengakibatkan istrinya meregang nyawa. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X