Viral Postingan Istri Korban KDRT Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polres Metro Depok

photo author
- Kamis, 25 Mei 2023 | 07:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.  (Foto: PMJ News)
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. (Foto: PMJ News)

HARIAN MERAPI - Sebuah postingan dinarasikan seorang istri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami di Kota Depok viral di media sosial.

Dalam unggahannya, korban wanita melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Metro Depok, tetapi malah jadi tersangka.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengklarifikasi bahwa baik suami maupun istri, telah berstatus tersangka. Keduanya sama-sama melakukan penganiayaan.

Baca Juga: KAI Tutup Perlintasan Liar Lokasi Tewasnya Kasat Reskrim Polres Jaktim

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga," ungkap Yogen Heroes Baruno seperti dilansir dari PMJ NEWS, Rabu (24/5/2023).

Yogen mengatakan, kasus ini berawal pada Februari 2023. Di mana pasutri inisial BI dan PB cekcok lantaran suami tersinggung dengan ucapan sang istrinya dan kemudian melakukan penganiayaan.

Namun, lanjut Yogen, PB sang istri juga melakukan penganiayaan terhadap BI hingga terluka parah dan perlu tindakan operasi. Atas peristiwa ini, keduanya saling lapor atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Depok.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Bos Hotel di Jakbar, Direncanakan Pelaku Selama Dua Minggu

Kasus tersebut terus bergulir dan polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Yogen menjelaskan, pihaknya telah memberikan ruang untuk restorative justice, tetapi pihak istri tidak hadir saat itu.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," katanya.

Yogen menambahkan, dari awal kasus tersebut bergulir mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), sang istri PB tidak koperatif. Karena itu, polisi melakukan penahanan terhadapnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X