Oki Setiana Dewi Dikritik Gara-gara Ceramah Suami Pukul Istri, Ini Hukuman Pelaku KDRT Menurut KUHP

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 13:29 WIB
Video ceramah suami pukul istri Oki Setiana Dewi jadi sorotan. (Foto: tangkapan layar Twitter)
Video ceramah suami pukul istri Oki Setiana Dewi jadi sorotan. (Foto: tangkapan layar Twitter)

JAKARTA,harianmerapi.com- Nama Ustadzah Oki Setiana Dewi tengah trending di Twitter. Gara-garanya, dia disorot soal ceramah suami pukul istri. Banyak yang menafsirkan Oki Setiana Dewi berkompromi dengan KDRT. Padahal ancaman hukuman pelaku KDRT cukup berat.

Dilihat Kamis (3/2/2022) siang, sudah ada lebih dari 9 ribu cuitan dengan tagar KDRT. Dalam video ceramah yang viral, Oki Setiana Dewi menceritakan kisah nyata di Jeddah Arab Saudi.

Saat itu terjadi pertengkaran hebat antara suami dan istri. Sang suami marah besar. "Suami marah luar biasa, dipukul wajah istrinya. Istri menangis," ujar Oki Setiana Dewi.
Tiba-tiba kata dia, terdengar bel pintu rumah. Saat dibuka, ternyata ibu sang istri datang.

Baca Juga: Ceramah Suami Pukul Istri Viral, Oki Setiana Dewi Disorot: Istrimu Bukan Sasak Tinju

"Sang ibu bertanya kenapa mata anaknya sembab," ujar Oki. Sang suami pun ketakutan. Dia khawatir jika istrinya menceritakan usai dipukul.

Namun ternyata jawaban sang istri mengagetkan. "Mataku sembab karena kangen ibu dan ayah. Aku berdoa dan langsung dikabulkan Allah bertemu ibu. Jadinya aku menangis," kata sang istri mencoba menutupi aksi suami.

Hal itu kemudian menimbulkan perdebatan. Banyak yang mengira Oki Setiana Dewi memberikan ruang bagi suami untuk melakukan KDRT tanpa dilaporkan ke polisi. Instagramnya pun diserbu netizen.

Baca Juga: Kartu ATM Hilang, Rekening Warga Kulon Progo Ini Tersedot Misterius, Tabungan Rp 10 Juta Raib

"Mbak, KDRT itu bukan aib yang harus ditutupi melainkan merupakan tindakan kriminal yang bisa berujung fatal," ujar seorang netizen di kolom komentar.

Sejatinya, KDRT memang sebuah kejahatan serius. Dikutip dari hukumonline.com, ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta (lihat Pasal 44 ayat [1] UU KDRT).

Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta (lihat Pasal 44 ayat [4] UU KDRT).*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X