Ammar Zoni Ditahan di Nusakambangan, Diawasi Pengamanan Super Ketat Buntut Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

photo author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:55 WIB
Artis Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. ( Instagram/kejari.jakpus - ditjenpas)
Artis Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. ( Instagram/kejari.jakpus - ditjenpas)

HARIAN MERAPI - Mantan pesinetron Ammar Zoni kini menghadapi babak baru dalam proses hukum kasus narkobanya.

Ammar Zoni yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat terpergok mengedarkan narkoba di dalam sel melalui aplikasi Zangi.

Kini, Ammar dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Akhir Cerita Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga: Diduga Tampar Siswa, Ratusan Murid Mogok, Kini Saling Memaafkan

Tak sendirian, proses pemindahan Ammar juga dilakukan bersama 5 tahanan lainnya.

Ammar Zoni Ditempatkan di Lapas Super Maximum Security

Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), total ada 6 tahanan yang dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis, 16 Oktober 2025.

“Rombongan tiba di Nusakambangan pukul 07.43 WIB dan selanjutkan akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar,” tulis keterangan Ditjenpas di akun Instagram resminya pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Baca Juga: Kebakaran di Nglipar Gunungkidul, Ruko Hangus, Satu Orang Luka Bakar

Proses pemindahan tersebut dilakukan pada dini hari dengan pengawalan ketat oleh petugas Pengamanan Direktorat Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas.

Selain itu, juga dibantu oleh anggota Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, dan jajaran Pemasyarakatan DKJ di mana seluruh proses dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Pindah ke Nusakambangan untuk Mengubah Perilaku

Baca Juga: Patrick Kluivert dan tim kepelatihan Timnas akhirnya dipecat

Pemindahan Ammar bersama tahanan lain ke Nusakambangan juga dimaksudkan agar mengubah perilaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X