Irish Bella Tak Masalah Jika Ammar Zoni Hanya Mampu Nafkahi 500 Ribu Per Bulan

photo author
- Kamis, 7 Maret 2024 | 09:00 WIB
Ammar Zoni dan Irish Bella.  (Foto: PMJ/Instagram)
Ammar Zoni dan Irish Bella. (Foto: PMJ/Instagram)

HARIAN MERAPI - Sidang gugatan cerai Irish Bella kepada suaminya Ammar Zoni kembali dilanjutkan. Dalam sidang kali ini, Irish Bella menuntut nafkah anak dari Ammar Zoni sebesar Rp 10 juta perbulan. Sayangnya, permintaan itu sulit dipenuhi Ammar Zoni yang saat ini masih di dalam tahanan akibat narkoba.

Meski demikian, Irish Bella memaklumi dan tidak keberatan untuk memberi keringanan kepada Ammar Zoni. Lantaran mantan suami tidak bekerja, ia menerima jika anak-anaknya hanya diberi nafkah ratusan ribu rupiah.

Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap Lagi, Irish Bella: Jadikan Salat, Baca Quran sebagai Healing Terbaikmu

"Pada intinya banding ini memang dirasa Ammar keberatan dengan putusan PA Depok soal Ammar harus memberi nafkah 10 juta plus biaya sekolah anak. Apabila Ammar keberatan, Ibel juga memaklumi karena memang posisinya dia sama dengan keberatan dia di waktu gugatan awal," kata Emile Abdullah, pengacara Irish Bella seperti dikutip dari PMJ NEWS.

“Sekarang dia ditahan lagi jadi Ibel memberikan kelonggaran, pengertian, kalau memang Ammar keberatan membayar Rp 10 juta, boleh lah kalau misalkan dia cuma mau bayar 500 ribu pun diterima, itu di jawaban kontra memori memang seperti itu," lanjutnya.

Baca Juga: Irish Bella Gugat Cerai Ammar Zoni

Ammar Zoni sendiri mengajukan banding terkait kasus perceraiannya. Ayah dua anak itu keberatan dengan beberapa poin. Salah satunya soal alasan pengajuan gugatan cerai.

"Intinya di memori banding tersebut pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa Ammar keberatan dengan perceraian tersebut, dia enggak mau menerima. Salah satu alasan dia keberatan dengan pengajuan gugatan cerai salah satunya karena Ammar tidak memberikan nafkah lebih dari 6 bulan," tandasnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X