Kasus konten prank KDRT Baim Wong naik penyidikan

- Minggu, 18 Desember 2022 | 19:00 WIB
Pasangan Bapau (Baim-Paula) kembali akan menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait konten prank KDRT Baim Wong tersebut. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Pasangan Bapau (Baim-Paula) kembali akan menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait konten prank KDRT Baim Wong tersebut. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

HARIAN MERAPI - Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Terkini, polisi telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Naik penyidikan, sudah periksa saksi-saksi," jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi seperti dikutip Harian Merapi dari pmjnews.com, Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: Kasus 'prank' KDRT, polisi panggil kamerawan Baim Wong untuk dimintai keterangan

Nurma menjelaskan pasangan artis sekaligus YouTuber tersebut disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu. Keduanya terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.

"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan." jelas Nurma.

Kendati begitu, Nurma belum mengetahui apakah Baim dan Paula akan dijadikan tersangka dalam perkara ini. "Nanti penyidik yang menentukan," ujarnya.

Baca Juga: Akhirnya Jess No Limit dan Siska Kohl posting foto pernikahan, netizen tak sabar tunggu saingan Rafathar

Sebelumnya, Sahabat Kepolisian melaporkan kasus konten prank KDRT pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

"Karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," jelas Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zalzalbella di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022). *

Editor: Sutriono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X