HARIAN MERAPI - Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Terkini, polisi telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
"Naik penyidikan, sudah periksa saksi-saksi," jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi seperti dikutip Harian Merapi dari pmjnews.com, Minggu (18/12/2022).
Baca Juga: Kasus 'prank' KDRT, polisi panggil kamerawan Baim Wong untuk dimintai keterangan
Nurma menjelaskan pasangan artis sekaligus YouTuber tersebut disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu. Keduanya terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.
"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan." jelas Nurma.
Kendati begitu, Nurma belum mengetahui apakah Baim dan Paula akan dijadikan tersangka dalam perkara ini. "Nanti penyidik yang menentukan," ujarnya.
Sebelumnya, Sahabat Kepolisian melaporkan kasus konten prank KDRT pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
"Karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," jelas Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zalzalbella di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022). *
Artikel Terkait
Pendaftaran CWF sebagai HAKI jadi polemik, Baim Wong minta maaf
Lepaskan HAKI Citayam Fashion Week, Baim Wong : CFW jangan hilang begitu saja
Apresiasi Baim Wong batal daftarkan HAKI CFW, Wagub DKI : Terus bimbing anak-anak kita
Baim Wong semangati siswi SDN 01 Sewurejo Karanganyar usai kutu rambut dibasmi
Baim Wong minta maaf soal prank laporan KDRT: Saya salah, tolong tegur saya...
Kasus 'prank' KDRT, Baim Paula dicecar 25 pertanyaan