Kasus 'prank' KDRT, polisi panggil kamerawan Baim Wong untuk dimintai keterangan

photo author
- Senin, 10 Oktober 2022 | 17:55 WIB
Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven usai menjalani pemeriksaan terkait aksi "prank" kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).  (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven usai menjalani pemeriksaan terkait aksi "prank" kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

 

HARIAN MERAPI - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memanggil kamerawan artis Baim Wong dan istri, terkait tayangan lelucon untuk mempermainkan seseorang atau kelompok masyarakat (prank) kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Selasa (11/10).

"Selasa (11/10) besok kami memanggil dua kamerawan Baim Wong dan Paula," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, saat dihubungi, di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Nurma menjelaskan dua kamerawan yang berstatus saksi tersebut merupakan tim kreatif yang merekam konten "prank" yang dilakukan Baim Wong dan Paula beberapa waktu lalu.

Baca Juga: PDIP-Golkar semakin dekat, mungkinkah Ganjar-Airlangga dipasangkan?

Dua kamerawan ini akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk mendalami proses penyelidikan.

Lebih lanjut, Nurma menambahkan akan memanggil kembali Baim Wong dan Paula terkait laporan keduanya mengenai pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal dugaan penyebaran berita bohong pada Kamis (13/10).

"Kemudian yang kasus kedua yang UU ITE itu memanggil saudara Paula sama Baim Wong," sambungnya.

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan 25 pertanyaan kepada selebriti Baim Wong terkait kasus "prank" KDRT dan menjadi sorotan publik pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pengalaman misteri tahun 1975, kenakalan masa kecil tergiur mencuri pisang malah bikin geger satu kampung

"Untuk saudara Paula ada 19 pertanyaan, kemudian Baim Wong ada 25 pertanyaan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma di Jakarta, Jumat.

Pihak kepolisian mengamankan alat bukti berupa video dan konten yang beredar.

Adapun empat orang saksi yang telah diperiksa yakni dua orang polisi dan dua orang saksi korban.

Atas perbuatan tersebut, keduanya sempat dilaporkan melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X