Viral! Wakil Ketua DPRD Kota Depok 'injak' sopir truk yang menabrak portal

photo author
- Sabtu, 24 September 2022 | 09:40 WIB
Wakil Ketua DPRD Depok dari Golkar Tajudin Tabri ketika memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiyaan terhdap sopir truk.  (ANTARA/Tangkapan layar video)
Wakil Ketua DPRD Depok dari Golkar Tajudin Tabri ketika memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiyaan terhdap sopir truk. (ANTARA/Tangkapan layar video)

 

HARIAN MERAPI - Sebuah video viral di media sosial. Dimana seorang Wakil Ketua DPRD Kota Depok H Tajudin Tabri dari Partai Golkar diduga melakukan penganiayaan dengan cara menghukum seorang sopir truk.

Hukuman tersebut diberikan kepada sopir yang menabrak portal di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo, Depok, Jumat (23/9).

Aksi yang dinilai oleh para netizen tersebut sangat tidak manusiawi terhadap sopir truk. Walaupun sopir memang salah hingga menabrak portal, namun hukumannya tidak seperti itu.

Baca Juga: 4 destinasi menarik di Magelang, dari wisata alam hingga kuliner

Tajudin yang menjabat sebagai Bendahara DPD Partai Golkar Kota Depok menjelaskan bahwa dirinya tidak melakukan penganiayaan dengan menginjak bahu sopir truk yang hendak push up tersebut.

"Tidak saya injak, tapi memang saya suruh guling-guling di jalan, dengan maksud memberikan efek jera," ujarnya.

Menurut Tajudin, emosinya tersulut ketika warga menelepon dirinya, karena ada truk yang menyangkut portal dan kejadian ini sudah berulangkali

Tajudin meminta maaf jika memang menurut masyarakat yang melihat video viral itu dinilai tidak manusiawi dengan kejadian tersebut.

Baca Juga: BMKG : Sejumlah kota besar di Indonesia diprediksi hujan ringan hari ini

"Saya mohon maaf atas kejadian ini," katanya lagi.

Terkait dengan itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi Arafiq menyatakan segera mengambil langkah tegas terkait video viral Wakil Ketua DPRD Depok dari Golkar Tajudin Tabri yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir truk.

"Saya sangat menyesalkan kejadian tersebut dan DPD Partai Golkar telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui surat untuk selanjutnya dilakukan proses secara kepartaian sesuai AD/ART Partai Golkar," kata Faradi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/9/2022).

Farabi mengatakan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas sesuai derajat kesalahannya, dari yang ringan sampai pada pemecatan, tergantung hasil investigasi tim khusus dan klarifikasi dari yang bersangkutan.

Partai Golkar, kata dia, adalah partai yang menegakkan keadilan serta bernapaskan kasih sayang. Sehingga kami tidak membenarkan hal ini, saya meminta HTj meminta maaf pada masyarakat dan sopir truk tentang hal ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X