HARIAN MERAPI - Meski sudah pernah masuk penjara, nampaknya hal tersebut tidak membuat jera HY (29) warga Sawahan, Kalurahan Pandowoharjo Sleman untuk mengulangi aksi kejahatannya.
Seorang residivis kasus pencurian ini, harus mendekam di sel tahanan setelah ditangkap polisi karena menjambret handphone pengendara motor di jalan. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
Panit II Reskrim Polresta Sleman, Ipda Trisna Sanubari mengatakan, pelaku mengaku nekat menjambret karena menganggur dan terdesak kebutuhan ekonomi. Namun polisi tidak begitu saja mempercayai ucapan pelaku.
Baca Juga: Sumur Al Yasirah, Bukti Keajaiban Rasulullah Mengubah Air Pahit Menjadi Tawar, Ini Ceritanya
Dijelaskan, kejadian itu bermula ketika korban AR bersama saksi DR sedang berkendara di Jalan Letkol Subadri, tepatnya sebelah Utara Masjid besar Sleman, Kalurahan Triharjo, pada 14 Juni 2023 sekira pukul 20.30 WIB.
Saat itu korban berhenti dipinggir jalan karena ingin membeli roti bakar. Sedangkan korban AR menunggu pesanan roti bakar di atas motor sambil bermain handphone. Saat itu terjadi penjambretan handphone.
"Saat korban sedang bermain handphone, kemudian pelaku yang mengendarai sepeda motor Vario langsung mengambil handphone korban," kata Trisna, Senin (10/7/2023).
Setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa penjambretan tersebut ke polisi. Mendapat laporan itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoodinasi dengan tim di lapangan.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Tidak mau buruannya lepas, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di di Pandowoharjo, belum lama ini.
"Motif pelaku dari hasil keterangannya yaitu hanya spontanitas. Namun kita tidak berdasarkan hanya keterangan tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Panji Gumilang bakal menghadapi tuduhan penodaan agama
Saat di interogasi, ternyata pelaku ini sebelumnya pernah melakukan tindak pidana kejahatan curas dan percobaan curas pada tahun 2020 dan sudah putusan. "Berarti bisa kita bilang pelakunya adalah residivis," tandasnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor serta sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi penjambretan.
Dihadapan petugas, pelaku berdalih melakukan penjambretan di jalan karena spontanitas. Ia mengaku mengambil handphone milik korban karena terdesak kebutuhan ekonomi, karena tidak punya pekerjaan.