HARIAN MERAPI - Polisi menyebut salah satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan travel umrah yang menyebabkan banyak jemaah terlantar di Arab Saudi merupakan residivis.
Tersangka yang residivis yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52), pemilik Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) atas kasus yang serupa. Sementara istrinya Halijah Amin alias Bunda (48), dan direktur PT NSWM merupakan tersangka baru.
“Yang dua orang ini baru kali ini. Yang satu orang residivis,” ujar Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono seperti dilansir dari pmjnews.com, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Umrah dengan Korban Ratusan Orang
Joko memaparkan bahwa tersangka Mahfudz merupakan residivis yang sudah menjalani proses hukum atas kasus yang serupa.
Sekitar tahun 2016 tersangka pernah menjabat sebagai sebuah pimpinan yang menawarkan paket umrah murah dan banyak masyarakat yang tertarik untuk mendaftar. Namun setelah membayar sesuai kesepakatan, banyak pendaftar yang gagal berangkat.
Namun setelah bebas, Mahfudz kembali menggeluti bisnis licik tersebut dengan membeli PT NSWM.
Baca Juga: Kuota tak lagi dibatasi, Arab Saudi terima jamaah umrah Indonesia tanpa syarat kesehatan
“Dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini (PT NSMW). Dan dia melakukan lagi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. *