SEIRING majunya teknologi, modus kejahatan juga makin canggih. Teknologi hanyalah alat yang bisa digunakan untuk apa saja, baik positif maupun negatif. Termasuk dalam transaksi jual beli, kini tak harus bertemu langsung antara penjual dan pembeli.
Begitu keduanya sepakat dengan harga dan barang, maka terjadilah transaksi jual beli secara online, bahkan penawaran barang bisa melalui media sosial. Begitu pula pembayaran tak harus tunai, tapi bisa lewat transfer.
Namun, semua harus hati-hati dan teliti, sebab ada penjahat yang memanfaatkan teknologi untuk memperdaya korbannya. Seperti kasus yang terjadi di Bantul, dua pelaku kejahatan mengaku telah menransfer uang untuk pembelian sepeda motor Kawasaki D-Trecker milik Saw warga Kretek Bantul yang ditawarkan lewat MarketPlace Facebook seharga Rp 27 juta.
Dua warga Jombang tersebut yakni MM dan APW yang ternyata keduanya residivis mengirimkan bukti transfer kepada Saw. Selanjutnya, melalui jasa ekspedisi, motor tersebut diambil oleh pelaku. Begitu kagetnya korban setelah mengecek rekening, ternyata tidak ada uang masuk dari hasil penjualan motor. Ternyata bukti transfer yang dikirimkan MM dan APW palsu. Kasus pun dilaporkan ke polisi.
Modus transfer palsu sebenarnya bukan tergolong baru. Banyak kasus penipuan dengan modus mengirim bukti transfer yang ternyata palsu. Pelaku memanfaatkan teknologi seolah-olah telah menyetor uang kepada korbannya, padahal sama sekali tidak ada uang yang dikirim. Ini terjadi bukan terbatas pada transaksi jual beli, tapi apa saja, termasuk sumbangan.
Lantas, bagaimana mengantisipasi agar tidak menjadi korban penipuan semacam ini ? Tentu harus kroscek. Intinya, jangan menyerahkan barang sebelum ada kepastian bahwa uang telah masuk ke rekening kita. Kalau hanya sekadar bukti transfer, itu bisa direkayasa. Yang penting uang telah benar-benar ditransfer.
Aksi yang dilancarkan MM dan APW bukan sekali ini saja, mereka sudah berhasil memperdaya korbannya melalui bukti transfer. Hanya dengan menunjukkan bukti transfer, yang ternyata palsu, pelaku sudah dapat membawa barang melalui jasa ekspedisi. Lantas, apakah perusahaan jasa ekpedisi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena telah membantu penipu ?
Tak serta merta perusahaan jasa ekspedisi dapat disalahkan, karena mereka hanya mengantar atau membawa sesuai pesanan, tanpa meneliti lebih lanjut status barang tersebut. Karena itulah masyarakat harus hati-hati, jangan gampang percaya dengan bukti transfer yang ternyata palsu. (Hudono)