Korupsi Dana Desa Oknum Lurah dan Carik Bohol Gunungkidul Ditahan, Kerugian Negara Rp418 Juta

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 18:30 WIB
Kedua tersangja (baju orange) saat akan dibawa ke Lapas Wirogunan.  (Bambang Purwanto)
Kedua tersangja (baju orange) saat akan dibawa ke Lapas Wirogunan. (Bambang Purwanto)

HARIAN MERAPI - Oknum Lurah dan Carik Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop Gunungkidul, MG dan KL ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2022–2024.

Penahanan kedua tersangka tersebut setelah penyidik Kejari Gunungkudul menemukan adanya bukti-bukti permulaan dan hasil penyelidikan keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa periode 2022–2024.

Akibat perbuatannya tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp418.276.470.

Baca Juga: Apakah putusan soal jabatan sipil Polri langsung berlaku?

"Penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan oleh tim penyidik beberapa bulan yang lalu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan SH.

Adapun penetapan kedua terperiksa sebagai tersangka dilakukan pada 10 Oktober 2025 dan dari hasil penyelidikan pemeriksaan ditingkatkan status MG (oknum Lurah Bohol) dan KL (oknum Carik Bohol) dinyatakan sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, kedua tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan selama 20 hari.

Baca Juga: Ada indikasi, perekrutan jaringan terorisme lewat game online, begini langkah BNPT

Dalam waktu dekat, berkas perkara dugaan korupsi dana desa tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera disidangkan.

Adapun dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2022 hingga 2024 itu melibatkan beberapa kegiatan fiktif yang dilakukan oleh oknum perangkat kalurahan.

Beberapa di antaranya meliputi pengadaan barang dan jasa kalurahan, pembayaran honorarium, program penilaian aset desa, serta penyusunan dokumen desa.

Baca Juga: Menkop bersama Apdesi sepakat untuk keterlibatan aktif dan sinkronisasi data percepat pembangunan fisik Kopdes Merah Putih

"Terdapat sejumlah kegiatan yang dananya telah dicairkan atau direalisasikan, namun tidak pernah dilaksanakan alias fiktif," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X