LP3HI Desak Kejari Karanganyar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 20:30 WIB
Sidang praperadilan di PN Karanganyar.  (Abdul Alim )
Sidang praperadilan di PN Karanganyar. (Abdul Alim )

HARIAN MERAPI - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk desakan agar Kejari Karanganyar segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Permohonan praperadilan yang diajukan Ketua LP3HI, H. Arif Sahudi, SH, MH, pada 27 Oktober 2025 itu, menempatkan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia cq. Jaksa Agung cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah cq. Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar sebagai pihak termohon.

Baca Juga: Polsek Jetis Yogya Tangkap Pria Pemabuk Pelaku Pencurian di Rumah Tetangganya

Sidang perdana praperadilan digelar di PN Karanganyar, Senin (10/11/2025), dengan agenda pemeriksaan awal.

Dalam permohonannya, LP3HI meminta agar pengadilan memeriksa dan memutus keabsahan dugaan penghentian penyidikan secara materiil terhadap perkara dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah tahun anggaran 2020–2021 senilai Rp 78,9 miliar.

LP3HI menilai Kejari Karanganyar belum menunjukkan langkah tegas terhadap mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono, meskipun namanya disebut dalam dakwaan perkara utama dan disebut menerima aliran dana dari kontraktor pelaksana proyek.

“Dalam dakwaan di Tipikor Semarang sudah disebutkan bahwa ada aliran dana Rp 4,5 miliar kepada Juliyatmono dari PT MAM Energindo. Kalau sudah ada dua alat bukti, seharusnya statusnya naik jadi tersangka,” ujar Bonyamin Saiman, kuasa hukum LP3HI, seusai sidang praperadilan di PN Karanganyar, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: Gegara senggolan saat karaoke di Sarkem, BS aniaya GD

Sebelumnya, dalam persidangan perkara pokok di Pengadilan Tipikor Semarang pada 21 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut adanya aliran dana kepada Juliyatmono dari pihak kontraktor.

PT MAM Energindo sendiri telah menyeret tiga orang ke meja hijau, yakni Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo, Agus Hananto, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY, dan Ali Amri, Direktur Utama PT MAM Energindo.

Namun hingga kini, Juliyatmono masih berstatus saksi.

Baca Juga: Tingkatkan kesejahteraan masyarakat, BRI salurkan BLTS kesra tahap I Rp 4,4 triliun untuk 4,9 juta keluarga, pemerataan ekonomi kian nyata  

Dalam petitumnya, LP3HI meminta majelis hakim menyatakan LP3HI sah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, menyatakan Kejari Karanganyar telah melakukan penghentian penyidikan secara materiil yang tidak sah, memerintahkan Kejari melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan, termasuk Juliyatmono, dan secara subsidair menjatuhkan putusan yang adil dan proporsional (ex aequo et bono).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X