HARIAN MERAPI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar siap menjemput paksa seorang saksi kasus dugaan perintangan perkara dugaan korupsi Masjid Agung Karanganyar.
Yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil namun mangkir.
Kepala Kejari Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan delapan saksi ditetapkan pada kasus ini.
Tujuh lainnya relatif mudah diperiksa karena lima di antaranya berstatus tersangka dan ditahan aparat.
"Hanya satu ini yang belum bisa diperiksa karena mangkir. Dia saksi sentral. Sudah tiga kali surat pemanggilan dilayangkan. Mangkirnya tanpa keterangan pula," katanya, Rabu (23/7/2025).
Pemanggilan paksa dilindungi secara hukum untuk memperlancar proses penyidikan.
Sedangkan penjemputan paksanya dilakukan segera.
Baca Juga: Menurut analisa ChatGPT Bitcoin diuji pada harga Rp1,97 miliar
Kajari mengatakan akan memeriksa saksi-saksi terkait dalam perkara ini mulai pekan depan.
Hal ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan ditemukan dugaan upaya oleh pihak tertentu untuk mempengaruhi, mengancam dan membujuk saksi agar memberikan keterangan yang tidak benar pada saat diperiksa oleh penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung.
Terkait dengan siapa yang diduga melakukan penghalangan penyidikan, Kajari mengatakan tidak membeberkannya.
"Kami masih mencari bukti dan menemukan tersangka. Sekarang sudah ada indikasi keterlibatan sosok berpengaruh. Tidak bisa kami sebutkan," katanya.