Kasus korupsi proyek Masjid Agung Karanganyar, Direktur PT MAM Jateng-DIY jadi tersangka baru

photo author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 11:15 WIB
AH, Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY, resmi ditahan (Foto: Kejari Karanganyar)
AH, Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY, resmi ditahan (Foto: Kejari Karanganyar)

HARIAN MERAPI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Kali ini, AH, Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam di Kantor Kejari Karanganyar pada Jumat (4/7/2025) malam.

AH, yang terlihat mengenakan rompi merah dan tangan terborgol, langsung digiring untuk ditahan di Rutan Polres Karanganyar.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Menengah Atas di Sleman pengaruhi target kuota siswa sekolah swasta?

Penahanan ini menandai langkah tegas Kejari Karanganyar dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti kuat keterlibatan AH dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung.

“Dalam pemeriksaan kita dapati adanya keterlibatan tersangka, satu kesatuan dalam PT MAM yang menimbulkan kerugian negara dalam pembangunan Masjid Agung. Sehingga malam ini kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Hartanto kepada awak media.

AH dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengancamnya dengan pidana penjara minimal empat tahun.

Baca Juga: Gelar Rakerkotsus, KONI Salatiga tolak Permenpora 14 Tahun 2024, ini alasannya

Dengan penetapan AH, total sudah ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu TAC selaku investor dan salah satu subkontraktor, A selaku Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo, dan AA selaku mantan Direktur Utama PT MAM Energindo.

Meskipun sudah ada empat tersangka, Kejari Karanganyar belum merinci besaran pasti kerugian negara akibat kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Hartanto menyatakan bahwa informasi mengenai kerugian negara akan disampaikan lebih lanjut seiring dengan perkembangan penyidikan. (Lim) *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X