HARIAN MERAPI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar tahun 2020-2021.
Bahkan, Kejari Karanganyar dalam mengembangkan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar hingga meminjam tahanan di Rutan Kelas II B Padang Sumatera Barat.
Tahanan itu mantan Direktur Utama PT MAM Energindo, AA. Sang mantan ditektur yang akhirnya ditetapkan tersangka baru kasus ini berperan dalam melakukan kecurangan dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Baca Juga: Penjahat 'ganjal ATM' raup ratusan juta di sejumlah kota, berhasil ditangkap di Salatiga
AA ditetapkan tersangka setelah yang bersangkutan diperiksa secara intensif oleh aparat Kejari Karanganyar di Rutan Kelas II B Padang, Sumatera Barat pada Selasa (3/6/2025) lalu. Di rutan itu, AA menjalani vonis kasus lain.
Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan AA dilakukan di Rutan Kelas IIB Padang lantaran yang bersangkutan saat ini juga berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan dalam dua kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Pasaman Barat.
Dengan ditetapkannya AA, maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid senilai Rp 89 miliar ini bertambah menjadi tiga orang.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori, pada Jumat (23/5/2025), disusul oleh TAC, seorang investor sekaligus subkontraktor, pada Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Kemelut Koperasi BLN, kuasa hukum angkat bicara. Siapkan langkah hukum berdasarkan UU Koperasi
Bersamaan dengan pengembangan kasus ini, Tim Penyidik Kejari Karanganyar juga telah melakukan penggeledahan di rumah dua manajer proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, yaitu HY selaku Project Manager dan HZ selaku Site Manager, yang keduanya berlokasi di Bandung.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari data, dokumen, atau barang bukti relevan yang diduga disimpan oleh HY dan HZ terkait dengan tindak pidana korupsi pembangunan masjid tersebut.
"Dalam pemeriksaan awal, dana yang seharusnya dibayarkan kepada vendor justru digunakan untuk keperluan pribadi,” tambah Bonar.
Kasus ini mulai mencuat ke publik ketika 17 vendor lokal yang terlibat dalam proyek tersebut melaporkan kejanggalan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.