HARIAN MERAPI - Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menyiapkan langkah menyusul polemik yang saat ini lagi ramai di publik termasuk dugaan investasi banyak pihak dan tudingan lain sampai ada gugatan class action Rp 3,1 triliun di PN Salatiga.
Kuasa Hukum BLN Salatiga, Muhammad Sofyan, menanggapi polemik yang terjadi usai kebijakan program koperasi yang konversi layanan dari Si Pintar ke Si Jangkung bermasalah.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah kelembagaan koperasi dan bukan keputusan sepihak dari satu individu.
Keputusan diambil oleh pengurus dan kepala cabang koprasi BLN yang ada.
Baca Juga: Petani di Sleman senang dapat alsintan traktor, bisa hemat biaya produksi, olah lahan tak lagi repot
Mengapa konversi program tersebut dan dilakukan sehingga jadi polemik?
Ia mengatakan dipicu oleh sejumlah faktor, termasuk tingginya curah hujan yang berdampak pada unit usaha mitra koperasi BLN di beberapa sektor pertambangan, serta adanya persoalan manajerial internal.
Pihak BLN dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan audit keuangan dari akuntan publik yang nanti akan tampak jelas aliran uangnya, di program si pintar kepada anggota koperasi.
"Gugatan ke PN Salatiga oleh anggota pemegang program si Pintar saya apresiasi, kamu akan menempuh penyelesaian dengan hukum perkoperasian, " tandas Sofyan.
Baca Juga: Tak semua radang amandel harus dioperasi, begini menurut dokter
Terkait adanya keberatan dari anggota Koperasi BLN, termasuk aksi di media sosial sampai laporan ke kepolisian, Sofyan menyatakan bahwa pihaknya menghargai semua bentuk aspirasi anggota.
Ia juga membenarkan gugatan perwakilan kelompok tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Salatiga dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2025/PN Salatiga, diajukan oleh anggota yang mewakili para pemegang layanan Si Pintar di berbagai daerah.
Sofyan menekankan bahwa koperasi sebagai badan hukum idealnya menyelesaikan persoalan internal melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian.
Dalam Pasal 34 ayat 2 UU Perkoperasian dijelaskan bahwa tidak dikenal sanksi pidana dalam ruang lingkup koperasi. Maka penyelesaiannya seharusnya tetap dalam koridor administratif dan mekanisme internal koperasi.
Baca Juga: Benarkah jus jambu dapat menaikkan trombosit pasien dengue, ternyata begini jawaban dokter
Pihaknya juga menyatakan telah menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk Polda Jawa Tengah, untuk menyampaikan permohonan agar perkara yang masih berproses secara perdata bisa diprioritaskan sebelum masuk ranah pidana.