Terkait Dugaan Penipuan Koperasi BLN, OJK Datangi Korban di Boyolali

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
Satgas Pasti OJK, Brigjen Pol. Fajaruddin (baju krem) mendengarkan keluhan korban Koperasi BLN.  (Mulyawan )
Satgas Pasti OJK, Brigjen Pol. Fajaruddin (baju krem) mendengarkan keluhan korban Koperasi BLN. (Mulyawan )

HARIAN MERAPI - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun gunung ke Desa Repaking, Kecamatan Wonosamodro, Kabupaten Boyolali untuk melakukan pertemuan dengan beberapa korban nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Brigjen Pol. Fajaruddin, Analisis Eksekutif Senior Departemen Perlindungan Konsumen OJK yang secara langsung menemui korban mengungkapkan saat ini sedang melakukan penyidikan.

“Saat ini ada satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), yang itu memang dibentuk khusus untuk menyelidiki kasus seperti BLN ini,” ujar Fajaruddin, Rabu (14/5/2025) malam.

Baca Juga: Nasabah Koperasi BLN yang Jadi Korban Penipuan Melapor ke Polres Boyolali

Fajar mengatakan masyarakat di Grobogan dan Boyolali banyak yang terkena kegiatan ilegal investasi di Koperasi BLN.

"Tadi yang sudah lapor ke polisi ada dari Boyolali, lalu di Polresta Solo ada tiga orang, di Salatiga sudah ada yang mau lapor, nah ini di Grobogan belum," kata dia.

Ia menjelaskan masih ada korban yang enggan melapor karena masih percaya janji Koperasi BLN yang mengaku akan segera mengembalikan uang anggota nasabah.

“Mereka menabung itu dengan cara meminjam ke bank dengan menggadaikan sertifikat tanah, tadi ada yang mengeluh ke saya, kalau tidak bisa bayar bank nanti tinggalnya di mana,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya periksa tiga orang saksi. Siapa saja mereka?

Fajaruddin menegaakan, Apabila pihak koperasi tidak koperatif, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementrian koperasi untuk menindak.

“Nanti kalau kasus sudah ditangani pihak kepolisian, kami berkomitmen akan mendukung penuh,”

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan 2 L, yakni Legal dan Logis. “Kalau ilegal dan tidak logis, jangan ikuti,” ungkapnya.

Baca Juga: Tanggapi Permasalahan Meme Mahasiswi ITB, Jokowi: Sudah Kebablasan, Kebangetan

Salah satu Korban Koperasi BLN asal Grobogan, Siswanto mengaku sudah melaporkan ketua Koperasi BLN yakni KPA Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro ke Polresta Surakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X