HARIAN MERAPI - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Salatiga, Jawa Tengah, Bayu Joko Mulyono mengungkapkan bawah masalah perizinan koperasi atas nama Bahana Lintas Nusantara (BLN) Group kemungkinan langsung dari pusat.
Yang pasti terhadap Koperasi BLN Group yang saat ini sedang menjadi perbincangan hangat bukan wewenang Dinas Koperasi Salatiga.
"Meski demikian kami melakukan pengawasan dan melaporkan yang sifatnya hanya koordinasi jika dibutuhkan saja. Bukan wewenang Dinkop Salatiga," kata Bayu Joko Mulyono kepada wartawan.
Apalagi ada perkembangan pengelolaan lahan tambang emas, pihak Dinkop Salatiga tidak tahu atau bukan ranah Salatiga.
Dikatakannya, sebenarnya pengawasan sudah dilakukan sejak lama. Pada Juni 2023 dari data yang ditemukan koperasi ini adalah koperasi primer provinsi dan primer nasional.
"Jadi kewenangan pembinaannya di provinsi dan Kemenkop," katanya.
Meski begitu Dinkop Salatiga memantau kegiatan BLN Group di Salatiga. Artinya jangan sampai ada yang tidak sesuai AD ART .
Baca Juga: Beredar isu Jokowi cawe-cawe dorong Kaesang Pangarep maju Pilkada DKI, begini bantahan Kaesang
Bayu mengaku untuk akses ke BLN Group susah, karena di luar kewenangan Dinkop Salatiga.
"Kami berharap bisa mendapatkan informasi tentang jenis usaha terbaru 2024 dari provinsi maupun pusat, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan," pungkasnya.
Diberitakan Koperasi BLN Group menjadi ramai di publik, lantaran pimpinannya diduga menjadi investor pengolahan tambang emas di Papua dan menjadi geger di Salatiga.
Baca Juga: Benarkah X akan diblokir ? Ini jawaban Direktur Jenderal Aptika
Rumah bos BLN Group di Salatiga di Jalan Merdeka Selatan 54 Kelurahan Sidorejo Lor Salatiga beberapa waktu lalu didatangi puluhan warga asal Papua. *