HARIAN MERAPI - Sekelompok warga dan mahasiswa asal Papua 'menduduki' rumah, Nicolas bos perusahaan BLN Grup di Jalan Merdeka Selatan No 54, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jumat (21/6/2024).
Mereka menuntut tanggung jawab atas kerusakan lahan hutan adat di Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua akibat penambangan emas.
Perwakilan keluarga pemilik lahan adat di Papua, Marten Basaur ditemui wartawan Jumat (21/6/2924) sore mengungkapkan, alasan menduduki rumah milik Nicho lantaran merasa dirugikan atas operasional pertambangan dimana membuat hutan adat milik Yohan Jasa rusak.
"Tim Pak Nicho membabat hutan adat tanpa izin. Pada mulanya mereka menawarkan kerjasama bagi hasil, tapi belum ada kesepakatan alat berat sudah datang dan membersihkan pohon serta lahan hutan," kata Marten.
Marten mengaku 'mengejar' Nico di bawah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Grup bukan berniat jahat melainkan mencari titik temu yang baik.
Jumlah hutan adat yang rusak sekira 1,8 hektare akibat penambangan dalam tahap proses persiapan alat-alat berat yang masuk lokasi.
"Kami datang menuntut keadilan karena semula dijanjikan ketemu di Jakarta tapi tidak jadi. Selanjutnya saya datang ke Salatiga. Tanah itu milik kepala suku di Sawe Suma. Kami juga sudah melapor ke Polres Jayapura," tambahnya.
Baca Juga: Erick Thohir Minta Timnas U-16 Indonesia Jangan Puas Diri Usai Atasai Singapura di Piala AFF U-16
Marten menjelaskan, atas persoalan perusakan lahan hutan adat ini, sempat mediasi di Polres Salatiga, hasilnya nihil.
Pihaknya melanjutkan, bakal bertahan di Salatiga bersama warga Papua sampai permasalahan perusakan lahan hutan adat ada titik temu.
"Kami minta ganti rugi Rp 20 miliar, dan tudingan soal adanya pemukulan saat mediasi adalah tidak benar," katanya.
Baca Juga: Begini kondisi Virgoun dan teman perempuannya PA saat ini....
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan permasalahan kerusakan hutan adat di Papua yang melibatkan pengusaha asal Salatiga telah ditempuh jalur mediasi.