Konflik Lahan Tambang Emas di Papua ‘Bos BLN Salatiga’, Petrus Wekan SH: Bukan Hutan Adat, Tetapi Lahan Dusun...

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 12:20 WIB
Pengacara Petrus Wekan, SH asal Papua saat memberikan keterangan kepada belasan wartawan di Salatiga, terkait konflik lahan pertambangan emas di Papua, Selasa (25/6/2024).   (Edy Susanto HM)
Pengacara Petrus Wekan, SH asal Papua saat memberikan keterangan kepada belasan wartawan di Salatiga, terkait konflik lahan pertambangan emas di Papua, Selasa (25/6/2024). (Edy Susanto HM)

HARIAN MERAPI - Konflik lahan tambang emas di papua yang diduga melibatkan bos Bahana Lintas Nusantara (BLN) Group, Nicholas Nyoto Prasetyo mulai ada titik terang duduk permasalahannya.

Lahan tambang emas sengketa di Papua yang ditudingkan telah dirusak dengan kegiatan pertambangan bukan hutan adat melainkan dusun (pekarangan desa).

Salah satu pengacara asal Papua, Petrus Wekan SH yang juga mengaku sebagai pengacara pemilik lahan tambang emas di Papua dan Ormas Barisan Merah Putih (BMP) datang ke Salatiga untuk menjernihkan duduk persoalannya.

Baca Juga: Benarkah Ridwan Kamil tak punya kompetitor di Pilkada Jabar, begini analisis guru besar Unas

“Saat awal perjalanan kontrak kerja saya menjadi pengacaranya dan saya belum pernah dicabut sebagai kuasa hukum, karena belum menerima pencabutan kuasa dari ahli waris tanah," tandas Petrus Wekan kepada belasan wartawan di Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2024).

"Pencabutan surat kuasa hukum itu seharusnya diketahui dua belah pihak,” lanjutnya.

Kedatangannya di Salatiga ini ia menemui salah satu ahli waris pemilik tanah bernama Martin untuk menjernihkannya.

Dikatakannya, bahwa sasaran ke investor yakni Nicholas Nyoto Prasetyo adalah salah alamat karena perjanjian kerja di Papua itu adalah Ormas Barisan Merah Putih dan pemilik lahan.

Baca Juga: Penyerang sistem PDNS 2 minta tebusan 8 juta dolar AS, begini respons pemerintah

“Saya ke Salatiga untuk menjernihkan masalah ini, dan lahan tambang emas yang menjadi konflik, bukan hutan adat," ungkap Petrus.

"Kalau hutan adat di Papua itu tidak bisa dieksplorasi karena memiliki nilai sakral yang tinggi. Tetapi lahan itu adalah merupakan dusun,” lanjutnya.

Ia lebih lanjut mengatakan bahwa kemudian tiba-tiba ada pengalihan isu hutan adat, ia menyayangkan karena ada upaya penggiringan opini kepada masyarakat.

Baca Juga: Didier Deschamps Minta Prancis Tak Anggap Remeh Polandia

“Sekali lagi itu bukan hutan adat, kemudian mengembang ke Pak Nicholas salah sasaran. Tidak ada kaitannya dan Pak Nicholas sebagai investor tidak bersalah yang kontrak kerja bukan dia,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X