Buruh Harian Lepas Jadi Korban Penganiayaan Tetangga Sendiri, Pelaku Ditahan Polisi, Ini Motif dan Kronologinya

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 15:55 WIB
Barang bukti senjata tajam yang dipakai untuk melakukan penganiayaan yang disita polisi. (Dok Polsek Gamping)
Barang bukti senjata tajam yang dipakai untuk melakukan penganiayaan yang disita polisi. (Dok Polsek Gamping)

HARIAN MERAPI - Seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas KT (42) warga Nogotirto, Gamping menjadi korban penganiayaan. Pelakunya adalah DF (32) tetangganya sendiri.

Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian SIK didampingi Kanit Reskrim IPTU Lili Mulyadi SH mengatakan, pelaku penganiayaan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polsek Gamping. Pelaku disangka melanggar pasal Pasal 351 KUHP.

"Pelaku penganiayaan terancam hukuman hukuman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," kata AKP Sandro, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: Beredar isu Jokowi cawe-cawe dorong Kaesang Pangarep maju Pilkada DKI, begini bantahan Kaesang

Dijelaskan, kejadian itu berawal saat korban pulang dari membeli minuman (es). Saat dalam pulang tersebut, di depan rumah korban lokasi kejadian sudah ada pelaku dan terlihat membawa senjata tajam jenis golok.

Setelah korban sampai di depan rumah, korban langsung didatangi pelaku dan langsung memukul pelapor hingga terjatuh serta saat posisi terjatuh, pelaku dan temannya bersama-sama memukuli korban.

"Saat kejadian, warga datang untuk melerai. Korban ditolong dan dibawa ke kursi depan rumah," ucapnya.

Namun naas, pelaku kembali datang dan mengayunkan golok ke arah korban.

Baca Juga: Beredar isu Jokowi cawe-cawe dorong Kaesang Pangarep maju Pilkada DKI, begini bantahan Kaesang

Warga berusaha melerai, tapi ayunan golok dari pelaku masih mengenai korban bagian atas mata kanan dan pergelangan kaki kanan.

"Korban juga luka lecet pada bagian punggung sebelah kanan dan punggung sebelah kiri, luka lecet pada bagian punggung telapak tangan kiri serta siku tangan kiri," jelasnya.

Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Gamping. Mendapat laporan itu, unit Reskrim Polsek Gamping yang dipimpin IPTU Lili melaksanakan penyelidikan dan didapati diduga pelaku berada di wilayah Nogotirto.

Baca Juga: Ini yang akan dilakukan PBB di Gaza, termasuk akan kerahkan pasukan polisi

"Kita berhasil amankan pelaku beserta barang bukti berupa golok. Motif pelaku karena salah paham saja," pungkasnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X