Tanggapi Permasalahan Meme Mahasiswi ITB, Jokowi: Sudah Kebablasan, Kebangetan

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 13:45 WIB
Potret Jokowi saat kembali ke Solo setelah mengunjungi Jakarta pada November 2024. ( Instagram/jokowi)
Potret Jokowi saat kembali ke Solo setelah mengunjungi Jakarta pada November 2024. ( Instagram/jokowi)

HARIAN MERAPI - Joko Widodo (Jokowi) turut menanggapi viralnya meme dirinya dengan Presiden Prabowo yang diduga dibuat oleh mahasiswi ITB.

Meme tersebut viral di media sosial, menampilkan foto dari AI yang menunjukkan Prabowo dan Jokowi sedang berciuman.

Pembuatnya diduga adalah SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Baca Juga: Penumpang KA di Libur Waisak Melonjak 65 Persen, Daop 6 Perkuat Konektivitas Wisata dan Transportasi

Bukan hanya karena meme yang viral, kasus ini ramai jadi perbincangan karena SSS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Jokowi, apa yang dilakukan oleh SSS merupakan bentuk menjalankan demokrasi di Indonesia, sayangnya sudah melewati batas.

“Ya itu bentuk berdemokrasi di era digital, tapi menurut saya itu sudah kebablasan, sudah kebangetan (keterlaluan),” ujar Jokowi kepada awak media di Solo pada Rabu, 14 Mei 2025.

Presiden ke-7 RI itu juga menyatakan bahwa sikap untuk meluapkan demokrasi harus memiliki batasnya.

Baca Juga: TKP ABA Segera Dibongkar, Pemkot Yogyakarta Tawarkan Lokasi Ini kepada Jukir Terdampak

Ia menambahkan bahwa meme yang kini dipermasalahkan itu bisa menjadi contoh bagi yang lain untuk lebih berhati-hati.

“Tapi itu untuk peringatan, jadi peringatan untuk kita semua kalau demokrasi jangan diartikan apa-apa boleh. Ada batasnya,” imbuhnya.

SSS sendiri dipidanakan karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Segel Juara Coppa Italia, Bologna Tundukkan AC Milan 1-0

Ia dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X