Kasus meme Presiden Prabowo dan Jokowi, Sahroni: Sangat baik yang dilakukan Pak Kapolri

photo author
- Selasa, 13 Mei 2025 | 13:15 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.  (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

HARIAN MERAPI - Langkah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memberikan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, mendapatkan apresiasi dari DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tak menampik bahwa tindakan mahasiswi itu dalam menyampaikan kritik sudah melampaui batas kewajaran.

Adapun mahasiswi itu ditahan terkait dengan unggahan meme yang menyinggung Presiden RI Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.

"Sangat baik yang dilakukan Pak Kapolri karena sebelumnya saya juga telah menyampaikan agar diselesaikan melalui pendekatan restorative justice," kata Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/5/2025).

Baca Juga: Tembus 111.000 ton, Bulog Kanwil Yogyakarta sewa gudang tambahan

Kendati demikian, Sahroni menilai aksi mahasiswi tersebut sudah keterlaluan karena kritiknya justru membuat orang tak nyaman melihatnya.

"Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada siapa pun," katanya seperti dilansir Antara.

Sahroni menegaskan bahwa mahasiswa tetap berhak mengkritik. Namun, kritik yang disampaikan harus secara santun dan bertanggung jawab.

"Silakan menyampaikan kritik, tetapi menggunakan cara yang baik dan sopan," katanya.

Baca Juga: Ruben Amorim Takut Manchester United Kehilangan Identitas sebagai Klub Besar

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangguhkan penahanan tersangka SSS, mahasiswi ITB, yang ditangkap karena mengunggah meme tidak senonoh bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.

"Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta.

Penangguhan penahanan itu, kata Brigjen Pol. Trunoyudo, diberikan oleh penyidik atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasihat hukumnya serta orang tuanya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X