“Saya bertiga datang ke Polresta Surakarta dengan membawa berkas 23 korban lainnya untuk melaporkan ketua BLN,” ujarnya.
Siswanto mengungkapkan, dari data 23 korban yang melapor ke kepolisian tersebut total kerugian mencapai Rp 1.6 miliar.
“Saya sempat mengajukan pembatalan program tabungan di koperasi tersebut pada 9 April, tetapi secara sepihak pihak koperasi tidak menyetujui pembatalan tersebut,” kata dia.
Baca Juga: Penumpang KA di Libur Waisak Melonjak 65 Persen, Daop 6 Perkuat Konektivitas Wisata dan Transportasi
Ia berharap koperasi BLN dapat mengembalikan dana tabungan dari anggota nasabah.
“Kami sempat mensomasi pak nicholas selama 3x24 jam untuk memberikan penjelasan, tetapi tidak ada jawaban, jadi kita putuskan untuk menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (Mul)