Kejari Karanganyar Tetapkan Kadinas Kesehatan Karanganyar Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Alkes Rp12 Miliar

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 20:20 WIB
Tersangka Kadinas Kesehatan Karanganyar diamankan di Kejari Karanganyar.  (Dok Kejari Karanganyar)
Tersangka Kadinas Kesehatan Karanganyar diamankan di Kejari Karanganyar. (Dok Kejari Karanganyar)

HARIAN MERAPI - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar Purwati ditetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengadaan alat kesehatan tahun 2023 senilai Rp12 miliar.

Ia diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dari calon penyedia barang dan jasa.

Purwati ditetapkan tersangka usai diperiksa selama 10 jam pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Polres Boyolali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Pesilat Remaja Berujung Kematian di Karanggede.

Selain dirinya, pejabat fungsional bidang perencanaan Dinas Kesehatan Amin Sukoco berstatus sama.

Keduanya dianggap paling bersalah dalam menyelewengkan pengadaan alkes.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan lima saksi diperiksa pada Kamis. Dari jumlah itu, dua saksi dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Tersangka A (Amin Sukoco) berperan tidak secara langsung namun dia yang mengakses e-katalog dan memanipulasi sesuai perintah P (Purwati) selaku pengguna anggaran," katanya, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: Demi Gaya Hidup, Perempuan Muda Melakukan Pencurian Perhiasan dan Uang Milik Tetangga di Pakem Sleman

Purwati dan Amin dititipkan di tahanan Mapolres Karanganyar pada Kamis (22/5/2025) malam.

Penyidik memiliki minimal dua alat bukti menjerat tersangka di kasus tersebut usai menyita dokumen, laptop dan kuitansi pembayaran dari kantor dinas kesehatan pada pekan lalu.

Dalam kasus ini, penyidik memperoleh bukti adanya manipulasi pengadaan alat kesehatan senilai Rp12 miliar melalui sistem e-katalog.

Baca Juga: Berikan Fasilitas Kredit Kepada PELNI, BRI Perkuat Ekosistem Maritim

Dari jumlah tersebut, bukti kuat menyasar pengadaan alkes senilai Rp7 miliar sedangkan pengadaan Rp5 miliar masih didalami modus kecurangannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X