Polres Boyolali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Pesilat Remaja Berujung Kematian di Karanggede.

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 19:50 WIB
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto didampingi Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi dan Kasi Humas Polres Boyolali, Iptu Winarsih mengungkap kasus kekerasan berujung kematian di Karanggede, Boyolali.  (Mulyawan )
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto didampingi Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi dan Kasi Humas Polres Boyolali, Iptu Winarsih mengungkap kasus kekerasan berujung kematian di Karanggede, Boyolali. (Mulyawan )

HARIAN MERAPI - Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada meninggalnya seorang pesilat remaja di Karanggede Boyolali.

Dalam keterangannya, Rosyid menjelaskan bahwa peristiwa yang menyentuh sisi humanis ini terjadi pada Kamis (22/5/2025) dini hari di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

Korban, berinisial MPS (17), adalah seorang pelajar yang juga pesilat remaja mengikuti latihan bela diri di halaman rumah salah satu warga.

Baca Juga: Demi Gaya Hidup, Perempuan Muda Melakukan Pencurian Perhiasan dan Uang Milik Tetangga di Pakem Sleman

“Korban saat itu tengah mengikuti latihan di salah satu perguruan silat. Namun dalam proses latihan, korban mengalami kekerasan fisik berupa tendangan dari dua pelaku, yakni DW (18) dan SW (16),” kata Rosyid.

Kapolres Rosyid mengatakan menurut hasil pemeriksaan, korban sempat mendapat tendangan dari pelaku pertama.

Lalu diminta untuk berdiri kembali, namun justru mendapat tendangan kedua yang menyebabkan korban pingsan dan mengalami sesak napas.

"Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit," kata dia.

Baca Juga: Bertambah Lagi Korban Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Lima Orang Lapor ke ke Polres Boyolali

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolres, anggota Satreskrim bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, melakukan autopsi jenazah, serta mengamankan barang bukti berupa seragam latihan silat yang digunakan saat kejadian.

“Kedua pelaku kini telah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,”kata dia.

Kapolres mengimbau seluruh perguruan bela diri di wilayah hukum Polres Boyolali agar lebih memperhatikan aspek keselamatan para peserta latihan, khususnya yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Yogyakarta Luncurkan Motif Baru Batik Segoro Amarto, Wajib Dipakai ASN dan Pelajar Seminggu Sekali

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang membahayakan nyawa, apalagi terhadap anak-anak," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X