Kasus Korupsi Pasar Hewan Sunggingan Memasuki Tahap II, Kejari Boyolali Tetapkan Satu Orang Tersangka

photo author
- Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto.  (Mulyawan )
Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto. (Mulyawan )

HARIAN MERAPI - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar hewan Sunggingan tahap XIV yang terletak di Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah naik ke tahap II, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menetapkan satu tersangka JW.

JW merupakan Direktur CV Laksana Adiprima yang merupakan penyedia jasa dalam proyek pembangunan/relokasi pasar tersebut untuk tahun anggaran 2023, yang dijadwalkan berlangsung dari 8 Mei 2023 hingga 4 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Boyolali, Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengatakan bahwa pada Selasa (29/4/2025), pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah dilakukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Jokowi persilahkan polisi periksa ijazahnya

“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 April 2025,” kata Yogi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Yogi menjelaskan, berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor 027.2/2212/4.19/2013 tanggal 8 Mei 2023, tersangka bertindak sebagai penyedia jasa proyek pembangunan Pasar Hewan Sunggingan Tahap XIV.

Dalam pelaksanaan proyek, tersangka diduga melakukan penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp667.242.064,17, yang berasal dari anggaran Pemerintah Kabupaten Boyolali.

Lebih dari 200 item dokumen telah disita oleh penyidik dan diserahkan bersama tersangka.

Baca Juga: Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, BRI Catatkan Laba Rp13,8 Triliun

Setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng dan Kejari Boyolali, perkara tersebut dinyatakan lengkap dan siap disidang. (Mul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X