'Silaturahmi' Lewat Jendela, Guru Gasak Rp75 Juta Milik Keluarga di Temanggung

photo author
Arif Zaini Arrosyid, Harian Merapi
- Kamis, 16 April 2026 | 21:00 WIB
Petugas menunjukan barang bukti kejahatan.  (Arif Zaini Arrosyid)
Petugas menunjukan barang bukti kejahatan. (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI — Aparat Polres Temanggung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang pria berinisial SA (42), warga Dusun Wonosari, Desa Kejajar, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.

Ironisnya, pelaku yang berprofesi sebagai guru itu nekat mencuri di rumah kerabatnya sendiri.

Korban, Eko Romadhon (41), perangkat desa asal Dusun Gejugan, Desa Wates, Kecamatan Wonoboyo, kehilangan uang tunai Rp75 juta.

Baca Juga: Sepekan, Polres Bantul sita 1.450 pil sapi dan puluhan Alprazolam

Peristiwa terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat rumah ditinggal salat tarawih.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan cethok yang ditemukan di sekitar lokasi.

Setelah berhasil masuk, pelaku membuka almari yang kuncinya masih tergantung, kemudian mencongkel laci dan mengambil tas punggung berisi uang.

“Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk membayar utang,” ungkapnya, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga: Truk Muat 4 Ton Obat Nyamuk Terperosok di Dlingo Bantul, Ini Penyebabnya 

Kejadian bermula saat korban bersama istri dan anak pergi ke masjid sekitar pukul 19.00 WIB.

Sepulangnya, keluarga mendapati kondisi rumah mencurigakan. Setelah diperiksa, almari sudah terbuka dan uang dalam tas dinyatakan hilang.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menambahkan, penyelidikan mengarah pada keberadaan sepeda motor mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Nekat Jualan di Kawasan Jembatan Kewek, Street Coffee Liar Dirazia Satpol PP

Motor Yamaha Mio GT tanpa nomor polisi tersebut diketahui milik pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X