'Silaturahmi' Lewat Jendela, Guru Gasak Rp75 Juta Milik Keluarga di Temanggung

photo author
Arif Zaini Arrosyid, Harian Merapi
- Kamis, 16 April 2026 | 21:00 WIB
Petugas menunjukan barang bukti kejahatan.  (Arif Zaini Arrosyid)
Petugas menunjukan barang bukti kejahatan. (Arif Zaini Arrosyid)

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta alat berupa cethok.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 477 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Temanggung untuk proses hukum lebih lanjut. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X