HARIAN MERAPI – Dua tersangka diamankan Polres Temanggung dalam kasus penipuan keuangan di KSP Tunas Harapan, senilai Rp 9,23 miliar.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini, Selasa (14/4/2026) mengatakan tindak pidana yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunas Harapan berupa penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia, yang kemudian berujung pada dugaan penggelapan dan penipuan.
AKBP Zamrul Aini menjelaskan modus operandi para tersangka, yakni IBP selaku Ketua dan AKP selaku Sekretaris KSP Tunas Harapan yakni menghimpun dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi.
Baca Juga: Pelajar SMP Diduga Lakukan Aksi Tak Pantas di Bantaran Kali Code, Polisi Lakukan Penyelidikan
"Mereka menawarkan berbagai jenis simpanan seperti Simpanan Pendidikan, Simpanan Masyarakat (SIMAS), Simpanan Berjangka/Deposito, hingga Simpanan Lock dengan iming-iming bunga tinggi dan hadiah langsung," kata dia.
“Dalam praktiknya, dana masyarakat tidak dikelola melalui rekening resmi koperasi, melainkan ditransfer ke rekening pribadi para pelaku. Sebagian dana bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain bilyet deposito senilai Rp100 juta, buku tabungan, akta pendirian koperasi, sejumlah CPU komputer, telepon genggam, hingga beberapa unit sepeda motor.
Zamrul mengatakan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, potensi kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp9,23 miliar.
Dua tersangka diamankan di Samarinda dalam pelarian, mereka menyewa sebuah rumah untuk persembunyian.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri wibowo menambahkan, kasus ini bermula dari laporan seorang nasabah yang tidak dapat mencairkan deposito setelah jatuh tempo.
“Korban awalnya dijanjikan bunga 12 persen per tahun, namun ketika jatuh tempo pihak koperasi tidak mampu mengembalikan dana. Saat ini seluruh nasabah dengan berbagai nominal tabungan mengalami kerugian,” jelasnya.
Baca Juga: Truk roti seruduk warung kopi di Terminal Kartasura, kendaraan milik pemandu lagu jadi korban
Atas perbuatannya, kata dia, kedua tersangka dijerat dengan Primer Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta pasal-pasal dalam KUHP terbaru terkait penggelapan dan penipuan. *