Ini akibatnya bila pesilat kebablasan

photo author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 11:00 WIB
Ilustrasi  (dok harianmerapi.com)
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)

PENGUSUTAN kasus penganiayaan yang melibatkan empat tersangka perguruan silat dengan korban An (16) warga Boyolali, belum kelar. Polisi menggelar rekonstruksi  kasus pembunuhan tersebut.  Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh karena pukulan dan tendangan. Korban bukanlah anggota perguruan silat tempat para pelaku bernaung.

Para penganiaya ini sepertinya satu komando untuk menghajar An. Aksi mereka kebablasan. Bukan satu lawan satu, namun korban dikeroyok empat orang, hingga mengalami luka cukup parah. Penganiayaan itu terjadi bukan hanya sekali, tapi beberapa kali, sampai korban benar-benar tidak berdaya hingga akhirnya meninggal dunia.

Puaskah para pelaku setelah menghabisi korbannya ? Pun, apakah perguruan silat tempat mereka bernaung membenarkan tindakan anggotanya yang menganiaya korban ? Inilah yang harus didalami aparat kepolisian. Kita harapkan kejadian serupa tidak terulang. Rasanya tidak ada perguruan silat manapun yang mengajarkan anggotanya untuk membunuh atau menganiaya orang lain tanpa sebab yang dibenarkan hukum.

Baca Juga: Hempaskan Stuttgard lewat adu penalti, Bayer Leverkusen juara Piala Super Jerman 2024

Kalaupun dalam latihan silat terjadi perkelahian, semuanya pasti terukur, karena ada pelatih atau penanggung jawabnya. Sedang di luar arena latihan, inilah yang acap tidak terkontrol, sehingga semua berjalan tanpa kendali. Menendang, memukul dan seterusnya, tanpa perhitungan sehingga membuat orang lain celaka.

Para penganiaya tak bisa lolos dari jerat hukum. Mereka adalah tersangka penganiayaan yang dilakukan secara bersama yang mengakibatkan orang lain meninggal, sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP. Pelaku yang sebagian masih di bawah umur akan diproses berdasar UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sehingga dibedakan dengan orang dewasa.

Kiranya tak ada celah bagi aparat kepolisian untuk melakukan diversi atau penyelesaian di luar hukum, karena kasusnya tergolong berat, menyebabkan kematian. Pun tak bisa ditempuh mekanisme restorative justice atau keadilan restorative. Hukum pidana memang bukan sebagai sarana balas dendam, namun tidak pula lembek memberi maaf kepada pelaku yang membunuh orang lain.

Baca Juga: Jessica Kumala Wongso keluar dari penjara, Ditjen Pemasyarakatan : Jessica bebas bersyarat

Masyarakat, termasuk keluarga korban, berhak mengawasi proses hukum yang kini sedang berjalan. Bila ada kejanggalan atau tidak beres bisa melapor ke Komisi Kepolisian atau institusi lain yang punya tugas pengawasan. Biarlah proses hukum ini berjalan sesuai aturan atau on the track agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X