Ini Alasan Kuasa Hukum Tersangka Pendekar Silat dalam Kasus Penganiayaan Laporkan Penyelidikan dan Penyidik Polres Boyolali ke Itwasda Polda Jateng

photo author
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 07:20 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum pendekar silat dalam kasus penganiayaan, Syarif Kurniawan menunjukkan bukti laporan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jateng. ( Mulyawan)
Ketua Tim Kuasa Hukum pendekar silat dalam kasus penganiayaan, Syarif Kurniawan menunjukkan bukti laporan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jateng. ( Mulyawan)

HARIAN MERAPI - Setelah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada Kamis (15/8/2024) lalu Tim hukum tersangka pendekar silat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya remaja di Ngemplak, Boyolali juga mengadukan proses penyelidikan hingga penyidik yang dilakukan Polres Boyolali ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jateng.

Ketua Tim Hukum pendekar silat dalam kasus penganiayaan, Syarif Kurniawan mengaku telah melaporkan manajemen proses penyidikan yang dilakukan Polres Boyolali.

Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan 4 kliennya yang merupakan tersangka pendekar silat dalam kasus penganiayaan.

Baca Juga: Kabar dari IKN, Toyota siapkan 40 unit mobil listrik bZ4X dukung Upacara HUT ke-79 RI

"Bukan bermaksud untuk menyerang (Kepolisian), kita hanya ingin menggunakan wadah yang ada (Praperadilan, Itwasda, Propam) ketika ada penyidik yang keliru dalam penanganan perkara," ujar Syarif ditemui awak media di salah satu restoran di wilayah komplek perkantoran Boyolali, Jumat (16/8/2024) malam.

Syarif mengaku tak punya tendensi untuk menyerang Polres Boyolali. Sebagai penasehat hukum, pihaknya ingin memberikan fungsi kontrol terhadap polisi yang kelak akan menjadi pemimpin di masa depan.

"Agar ke depan, lebih jeli. Biar prosedur yang dijalankan tidak ada yang keliru yang berpotensi merugikan masyarakat," katanya.

Dia pun memberikan contoh kejanggalan proses penanganan perkara yang melibatkan 4 kliennya itu. Misalnya, dalam perkara ini, 2 tersangka merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga: 11 mahasiswa baru Undip diduga keracunan, 10 sudah boleh pulang dari rumah sakit

Sesuai hukum acara, anak yang berhadapan dengan hukum harus didampingi, bisa oleh orang tua atau penasihat hukum.

"Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) memang ada tandatangan pengacara. Tapi (pengacara) belum mendapatkan kuasa dari orang tua. Karena keduanya anak," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengantongi segudang temuan kejanggalan dalam proses penanganan kliennya. Temuan itu, telah diserahkan ke Itwasda Polda Jateng.

Baca Juga: Suami diduga gelapkan mobil, Kimberly Ryder bakal dipanggil polisi

Itwasda Polda Jateng nantinya yang kemudian yang melakukan kajian untuk menentukan tindak lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X