HARIAN MERAPI - Polres Boyolali bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota perguruan silat PSHT di Ngemplak, Kecamatan Boyolali.
Rekonstruksi kasus peganiayaan yang dilakukan oknum angogota perguruan silat PSHT digelar di Markas Polres Boyolali, Kamis (8/8/2024).
Ada 30 adegan dalam rekonstruksi rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota perguruan silat PSHT yang diperagakan di tiga lokasi berbeda.
Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik, Gudang SPBU Medari Sleman Terbakar
Tiga pelaku dengan brutal menganiaya korban, Aan Henky Damai (16). Akibatnya, korban yang merupakan warga Dukuh Genengan, Desa Manggung, Ngemplak meninggal dunia pada 30 Juli lalu.
Adegan diawali saat korban yang diperankan anggota Polres Boyolali didatangi tersangka, Rizal Saputra (19), dan saksi Danang pada 14 Juli.
Mereka mengetahui jika korban mengaku sebagai warga perguruan silat. Kemudian Danang menjemput korban di rumah neneknya.
Korban diajak ke Lapangan Sembungan, Kecamatan Nogosari. Di tempat itu, korban diinterogasi oleh tersangka Tegar dan RM,17.
Lalu disusul oleh tersangka lain, Rizal Saputra (19). Korban juga ditendang di bagian punggung oleh kedua tersangka.
Korban yang terbukti bukan warga perguruan silat itu, lalu dibawa ke rumah saksi Ahmad Ramdhani. Di sana korban diminta untuk membuat surat klarifikasi dan divideokan. Setelah itu, korban kembali dihajar oleh ketiga tersangka.
Aksi kekerasan kembali terjadi pada 26 Juli. Korban bersama anggota lainnya mengikuti latihan di MIM Asemgrowong, Nogosari.
Saat itu, RM dan Tegar menjadi senior yang memimpin latihan. Nahasnya, korban dikeroyok oleh keempat pelaku, Tegar, Rizal, RM dan LAR (16). Korban pun kemudian meninggal dunia pada 30 Juli.