Polres Boyolali dan Kejari Boyolali Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Anggota PSHT Berujung Kematian Remaja di Ngemplak, Boyolali

photo author
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 15:50 WIB
Tersangka saat memperagakan adegan menendang korban di bagian perut, dada dan punggung dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota PSHT yang digelar di Halaman Satreskrim Polres Boyolali, Kamis (8/8/2024).  (Mulyawan )
Tersangka saat memperagakan adegan menendang korban di bagian perut, dada dan punggung dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota PSHT yang digelar di Halaman Satreskrim Polres Boyolali, Kamis (8/8/2024). (Mulyawan )

HARIAN MERAPI - Polres Boyolali bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota perguruan silat PSHT di Ngemplak, Kecamatan Boyolali.

Rekonstruksi kasus peganiayaan yang dilakukan oknum angogota perguruan silat PSHT digelar di Markas Polres Boyolali, Kamis (8/8/2024).

Ada 30 adegan dalam rekonstruksi rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota perguruan silat PSHT yang diperagakan di tiga lokasi berbeda.

Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik, Gudang SPBU Medari Sleman Terbakar

Tiga pelaku dengan brutal menganiaya korban, Aan Henky Damai (16). Akibatnya, korban yang merupakan warga Dukuh Genengan, Desa Manggung, Ngemplak meninggal dunia pada 30 Juli lalu.

Adegan diawali saat korban yang diperankan anggota Polres Boyolali didatangi tersangka, Rizal Saputra (19), dan saksi Danang pada 14 Juli.

Mereka mengetahui jika korban mengaku sebagai warga perguruan silat. Kemudian Danang menjemput korban di rumah neneknya.

Korban diajak ke Lapangan Sembungan, Kecamatan Nogosari. Di tempat itu, korban diinterogasi oleh tersangka Tegar dan RM,17.

Baca Juga: 40 Nakes yang Akan Tugas Misi Kemanusiaan Gaza Dapat Arahan dari Prabowo Agar RI Harus Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

Lalu disusul oleh tersangka lain, Rizal Saputra (19). Korban juga ditendang di bagian punggung oleh kedua tersangka.

Korban yang terbukti bukan warga perguruan silat itu, lalu dibawa ke rumah saksi Ahmad Ramdhani. Di sana korban diminta untuk membuat surat klarifikasi dan divideokan. Setelah itu, korban kembali dihajar oleh ketiga tersangka.

Aksi kekerasan kembali terjadi pada 26 Juli. Korban bersama anggota lainnya mengikuti latihan di MIM Asemgrowong, Nogosari.

Baca Juga: Flagship Event Grebeg UMKM DIY 2024 x Gernas BBVBBWI Kembali Digelar, Menjadi Akselerator Pertumbuhan UMKM dan Pariwisata DIY

Saat itu, RM dan Tegar menjadi senior yang memimpin latihan. Nahasnya, korban dikeroyok oleh keempat pelaku, Tegar, Rizal, RM dan LAR (16). Korban pun kemudian meninggal dunia pada 30 Juli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X