HARIAN MERAPI - Inspektorat Kabupaten Boyolali tengah menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Gladagsari.
Kasus dugaan korupsi yang ditangani Inspektorat Boyolali adalah penyelewengan aset desa berupa kendaraan, dana Corporate Social Responsibility (CSR), BPD hingga Dana Desa (DD).
Dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Sekdes dan Kades ini menurut Inspektorat Boyolali menimbulkan kerugian sebesar Rp100 juta.
Dugaan korupsi tersebut berawal dari aduan masyarakat pada 2023. Inspektorat lalu memeriksa pengelolaan keuangan di salah satu desa di Kecamatan Gladagsari.
Dari hasil pemeriksaan didapati pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan.
"Ada dugaan penggelapan lelang kas desa, menggadaikan sepeda motor milik desa, CSR dinikmati sendiri oleh oknum kades, dan tidak transparan masalah Bumdes," kata Inspektur Pembantu 1, Lilik Subagyo, Selasa (2/7/2024).
Lilik mengatakan sedangkan temuan lain, oknum sekdes diduga menilap uang BPD.
Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Kakek di Gunungkidul Nekat Gantung Diri, Ini Kronologi Penemuannya
Aksi tersebut sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Menyebabkan kerugian keuangan dan aset desa
"Nominalnya (kerugian) dari hasil pemeriksaan kemarin Rp 100 juta. Tapi kan setelah pemeriksaan ada temuan lagi, ada aduan lagi yang ditemukan Inspektorat. Jadi bisa lebih dari Rp 100 juta," katanya.
Lilik menyampaikan ada lima sepeda motor CSR di salah satu desa wilayah Gladagsari, Boyolali, yang tengah diselidiki karena diduga ada kasus korupsi.
Baca Juga: Penyelundupan benih lobster senilai Rp1,6 miliar lewat YIA berhsil digagalkan polisi
Satu dari lima sepeda motor itu dilaporkan tidak diketahui keberadaannya. Diketahui ada beberapa perusahaan yang berdiri di sekitar desa itu lalu memberikan CSR.