“Setelah ada aduan dari masyarakat, kami tindaklanjuti, kami periksa. LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan] sudah kami rilis dan sampaikan kepada yang bersangkutan, lebih dari 60 hari tidak ada tindak lanjut,” jelas dia.
Lilik menerangkan, Inspektorat telah melaksanakan fungsi pengawasan dan jaminan mutu, serta pendampingan.
Mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan sampai dengan pertanggungjawaban. Namun, desa tersebut tidak kunjung memperbaiki.
Selain itu, lanjut dia, pembinaan sudah dilakukan mulai tingkat kecamatan. Dispermasdes hingga Bupati Boyolali ikut turun tangan. Tapi tak ada perkembangan untuk perbaikan.
"Kalau memang sudah tidak ada perkembangan, ya nanti akan kami limpahkan ke aparat penegak hukum. Bisa kepolisian atau kejaksaan. Biar mereka yang melakukan pembinaan," ungkapnya. *