HARIAN MERAPI – Pelaku kekerasan seksual sodomi di Kecamatan Andong berakhir di bui. FW (29) asal Kecamatan Tanon, Sragen divonis bersalah atas pencabulan lima anak di bawah umur.
Terdakwa pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur FW dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta atau diganti kurungan enam bulan.
Dalam persidangan terungkap aksi kekerasan seksual kepada anak di bawah umur berlangsung sejak 2021 hingga September 2023.
Baca Juga: Masuk Jalur Cepat di Ring Road Utara Yogya Secara Tiba-Tiba, Pemotor Ditabrak Mobil, Ini Kondisinya
Sebanyak lima korban melapor ke Polres Boyolali, pada Oktober 2023. FW terbukti melakukan kekerasan seksual dengan iming-iming wifi gratis.
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Tri Anggora Murti melalui Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, kasus kekerasan seksual itu terjadi di toko mainan di wilayah Kecamatan Andong telah putusan. FW merupakan penjaga toko mainan tersebut.
“Sidang putusan oleh PN Boyolali berlangsung pada 15 Mei lalu,” kata Bowo sapaan akrabnya, Rabu (19/6/2024).
Bowo mengatakan, FW didakwa dengan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI tahun 2003 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Benarkah Harun Masiku segera tertangkap, ini analisis eks penyidik KPK
"Jaksa menuntut terdakwa FW dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara potong masa tahanan. Yang mana dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hakim PN Boyolali memutus sama yakni dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan putusan 10 tahun penjara potong masa tahanan,” kata dia.
Terhadap terdakwa FW juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut dan FW langsung dieksekusi.
“Dakwaannya terbukti. Kami buktikan di persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun dengan alat bukti, bahwasannya memang terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan kami.” kata dia.
Baca Juga: Ini modus baru judi online yang diungkap Menkominfo, menggunakan deposit pulsa, seperti ini
Dikatakan lebih lanjut, FW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan beberapa kali.