Oknum Guru SD Swasta Dilaporkan Kepala Sekolahnya ke Polresta Yogyakarta Karena Melakukan Kekerasan Seksual ke 15 Siswa, Terungkap Karena Ini

photo author
- Senin, 8 Januari 2024 | 12:00 WIB
Elna Febi Astuti SH, saat memberikan keterangan pers tentang pelaporan oknum guru swasta yang melakukan kekerasan seksual.  (Samento Sihono)
Elna Febi Astuti SH, saat memberikan keterangan pers tentang pelaporan oknum guru swasta yang melakukan kekerasan seksual. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswanya, seorang oknum guru di salah satu SD swasta di Yogyakarta berinisial (NB) dilaporkan ke Polresta Yogyakarta, Senin (8/11/2024).

Pelaporan oknum guru SD swasta yang diduga melakukan kekerasan seksual ke siswanya dilakukan oleh kepala sekolah SD dengan didampingi penasehat hukum Elna Febi Astuti SH.

Kepada wartawan, Elna mengatakan oknum guru SD swasta NB dilaporkan atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap 15 siswa.

Baca Juga: Tabrak pembatas jalan, mobil Mini Cooper terbalik, begini kronologinya

"NB ini diduga melakukan tindakan kekerasan seksual dengan cara merangkul, menjepit kaki, memegang kemaluan, diajak nonton film dewasa," kata Elna.

"Juga kekerasan fisik dengan pisau di leher sambil meraba paha," tambah Elna.

Lanjut Elna, tindakan tersebut dilakukan di kelas sekolah SD swasta tersebut saat mata pelajaran konten creator.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan dalam rentang waktu bulan Agustus sampai Oktober 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi belum mendapat undangan HUT PDI Perjuangan, ada apa ?

Terungkapnya kasus itu berawal dari adanya laporan dari salah seorang siswa terhadap gurunya.

Pihak sekolah lalu mengadakan penyelidikan kepada setiap anak dengan menuliskan keluhannya.

"Para siswa ini merasa tidak nyaman saat mengikuti pelajaran konten creator. Kemudian sekolah mengadakan penyelidikan," tandasnya.

Baca Juga: Ganjar Tolak Ajakan Temu Prabowo untuk Bahas Data Pertahanan

Alhasil didapatkan keterangan dari setiap anak yang menjadi korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X