Polres Boyolali Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Seorang Ibu oleh Anak Kandungnya

photo author
- Kamis, 25 April 2024 | 15:31 WIB
Saat rekonstruksi kasus pembunuhan seorang ibu yang digelar Polres Boyolali, tersangka SP peragakan 23 adegan.  (Mulyawan)
Saat rekonstruksi kasus pembunuhan seorang ibu yang digelar Polres Boyolali, tersangka SP peragakan 23 adegan. (Mulyawan)

HARIAN MERAPI - Polres Boyolali bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan seorang Ibu oleh anak kandungnya yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan di Klego Boyolali.

Rekontruksi pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya digelar di halaman gedung Satreskrim Polres Boyolali, Rabu (24/4/2024).

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi mengatakan tersangka SP (28) diduga membunuh ibu kandungnya Trinem (65).

Baca Juga: Timnas U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan pada Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Tengah Malam Nanti

Pembunuhan dilakukan di belakang rumahnya di Dukuh Randualas RT. 02/01, Desa Sendangrejo, Kecamatan Klego, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

Dalam rekonstruksi pembunuhan seorang ibu, tersangka SP memperagakan 23 adegan mulai dari awal melakukan pembunuhan, hingga masuk ke dalam kamar dan akhirnya didatangi oleh saksi.

"Jadi tujuan kita melakukan rekonstruksi untuk membuat peristiwa ini lebih terang berdasarkan olah TKP saksi-saksi sama tetangga tersangka," kata Joko Purwadi, Kamis (25/4/2024).

"Dalam adegan ini kita memperagakan yang mana tersangka melakukan pembunuhan sampai masuk ke dalam kamarnya kemudian didatangi oleh saksi," lanjutnya.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Solo-Kertosono, Bus Eka Tabrak Truk, 1 Orang Tewas dan 3 Orang Luka, Ini Kronologinya

Menurut Joko, berkas perkara kasus dugaan pembunuhan itu sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, namun oleh JPU berkas dikembalikan karena ada petunjuk yang harus dipenuhi.

"Salah satunya adalah rekonstruksi ini, selanjutnya berkas perkara akan segera dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Boyolali," kata dia.

Sambil menunggu berkas perkara lengkap (P21), lanjut dia, saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali.

Baca Juga: PSSI Perpanjang Kontrak Pelatih Shin Tae-yong Tangani Timnas Indonesia Hingga 2027, Ini Kata Erick Thohir

"Tersangka kita limpahkan ke Rutan Boyolali. Yang bersangkutan sekarang dilakukan penahanan di Rutan Boyolali," kata dia.

Joko menerangkan bahwa tujuan rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran bagaimana peristiwa pidana terjadi dan dapat diperankan serta dilakukan secara lancar oleh tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X