"Tersangka memiliki riwayat gangguan jiwa, namun dari keterangan ahli jiwa pada saat melakukan dalam keadaan sadar dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yg dikuatkan keterangan ahli pidana," ungkapnya. *
"Tersangka memiliki riwayat gangguan jiwa, namun dari keterangan ahli jiwa pada saat melakukan dalam keadaan sadar dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yg dikuatkan keterangan ahli pidana," ungkapnya. *