Akhirnya Datangi Kejari Boyolali, Kadus Dwi Purnomo Langsung Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Dana PBB, Ini Nilai yang Dikorupsi

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 07:50 WIB
Dwi Purnomo (kanan) memenuhi panggilan Kejari Boyolali dalam kasus korupsi dana PBB.    (Mulyawan.)
Dwi Purnomo (kanan) memenuhi panggilan Kejari Boyolali dalam kasus korupsi dana PBB. (Mulyawan.)

HARIAN MERAPI - Akhirnya Dwi Purnomo alias Ipung Kepala Dusun (Kadus) 7 Desa Keyongan, Nogosari, Boyolali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jumat (21/6/2024).

Dwi Purnomo, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan keterangan resmi dari Kejari Boyolali, Dwi Purnomo datang memenuhi panggilan sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Tri Anggoro Mukti mengatakan Dwi Purnomo sebenarnya dipanggil untuk proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus korupsi dana PBB pada Kamis (20/6/2024), namun yang bersangkutan saat itu mangkir.

Baca Juga: Belanda dan Prancis Bermain Imbang Tanpa Gol di Grup D Euro 2024, Kylian Mbappe Tak Dimainkan

“Pada Jumat, 21 Juni 2024, dilaksanakan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan uang hasil pungut PBB di Desa Keyongan periode 2015-2018 atas nama DP dari penyidik tindak pidana khusus Kejari Boyolali ke penuntut umum,” ujar Kajari.

Dikatakan olehnya, proses penyerahan barang bukti dan tersangka merupakan wujud nyata komitmen Kejari Boyolali dalam melaksanakan penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kejari Boyolali.

Selanjutnya, ia mengatakan Kejari Boyolali telah menunjuk enam jaksa penuntut umum untuk proses persidangan perkara tersebut.

Baca Juga: Begini kondisi Virgoun dan teman perempuannya PA saat ini....

Setelah pelimpahan tahap II, Kadus di Keyongan yang menjadi tersangka korupsi dana PBB itu bakal ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Boyolali.

Setelah ini, lanjut Tri, penuntut umum dari Kejari Boyolali segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk disidangkan.

Dakwaan yang akan diajukan penuntut umum kepada tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Film dokumenter pendakian Kerinci, berikan edukasi dan inspirasi kepada para pendaki dan pecinta alam di seluruh dunia

“Dwi Purnomo telah melakukan penyelewengan uang hasil pungut pajak bumi dan bangunan di Desa Keyongan pada 2015-2018 yang mengakibatkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp428.151.650, atau setidaknya memperkaya diri tersangka DP senilai Rp108.392.107,” ungkapnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X