Penyelundupan benih lobster senilai Rp1,6 miliar lewat YIA berhsil digagalkan polisi

photo author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 20:55 WIB
Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati menunjukkan benih lobster yang diawetkan.  (ANTARA/Sutarmi)
Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati menunjukkan benih lobster yang diawetkan. (ANTARA/Sutarmi)

HARIAN MERAPI - Penyelundupan benih bening lobster sebanyak 80 ribu ekor tujuan Vietnam melalui Bandara Internasional Yogyakarta senilai Rp1,6 miliar, berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan kasus ini bermula pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar 17.30 WIB di Bandara Internasional Yogyakarta dengan tersangka DW dari Buleleng, Bali.

"Barang bukti yang kami sita berupa satu botol berisi 2.000 ekor lobster yang diawetkan, dan lainnya," kata Nunuk, di Kulon Progo, Selsa (2/7/2024).

Dia mengatakan 80 ribu benih lobster bening telah dilepaskan di Pantai Baru, Kabupaten Bantul.

Baca Juga: Belajar dari kekalahan vs Australia, Nova Arianto minta pemain minimalkan kesalahan saat lawan Vietnam

Kronologi pengungkapan kasus, yakni dua petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan di YIA, menerima informasi AVSEC bahwa ada dua koper yang mencurigakan. Berdasarkan pemeriksaan X-Ray, diduga berisi benih bening lobster (BBL).

Kemudian, petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan berkoordinasi dengan Bea Cukai, dan AVSEC membuka koper tersebut, dan betul di dalamnya ada 80 ribu ekor.

"Tersangka ditangkap di Denpasar, Bali," katanya.

Nunuk mengatakan tersangka DW dikenai pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menjadi Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 80 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan.

Baca Juga: Inilah hasil tes psikologis forensik Pegi Setiawan, Tim hukum Polda Jabar: Cenderung berbohong dan manipulatif

"Ancaman hukuman 8 tahun," katanya.

Nunuk mengimbau kepada masyarakat terkait penyelundupan BBL merupakan tindakan ilegal dan merusak ekosistem.

"Kepada masyarakat diimbau untuk terlibat pencegahan penyelundupan dan penangkapan benih bening lobster," katanya.

Sementara itu, tersangka DW mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan lewat YIA. Upaya pertama dilakukan bersama rekannya, seorang warga asing yang disebutnya sebagai "Mister Ko".

Baca Juga: Buntut peretasan PDNS , seluruh kementerian dan lembaga diminta perkuat sistem keamanan data

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X