Penyelundupan benih lobster senilai Rp1,6 miliar lewat YIA berhsil digagalkan polisi

photo author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 20:55 WIB
Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati menunjukkan benih lobster yang diawetkan.  (ANTARA/Sutarmi)
Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati menunjukkan benih lobster yang diawetkan. (ANTARA/Sutarmi)

"Awal kenal dengan Mister Ko saat pertama kali melakukan penyelundupan," katanya.

DW dijanjikan upah sebesar Rp5 juta sebagai kurir BBL. Namun, ia mengaku tidak tahu seberapa banyak BBL yang diselundupkan, lantaran ia hanya menerima sudah dalam bentuk koper.

Seluruh dokumen seperti paspor hingga tiket yang kini diamankan sebagai barang bukti pun disiapkan untuk DW. Nahas, diupaya kedua, ia gagal dan kini harus membekuk di tahanan.

"Sejak diamankan sampai sekarang belum ada komunikasi dengan Mister Ko itu," kata DW.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X