HARIAN MERAPI - Empat orang pendekar silat akhirnya menjadi tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Aan Henky Damai Setianto (16), remaja asal Ngemplak, Boyolali.
Motif penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang pendekar silat tersebut dipicu unggahan video yang dibuat korban di status Whatsapp.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, dalam konferensi pers di Polres Boyolali, Kamis (1/8/2024) petang. Kapolres mengatakan korban disuruh membuat surat permohonan maaf dan diwajibkan untuk mengikuti latihan di perguruan silat tempat para tersangka pendekar silat menjadi anggota.
“Motif yang kami ketahui dari hasil penyidikan Satreskrim, yakni karena tersangka tidak terima korban pada 14 Juli 2024 membuat video dengan backsound lagu salah satu perguruan silat. Sedangkan korban bukan merupakan warga perguruan silat tersebut,” kata Muhammad Yoga.
Kapolres menjelaskan keempat tersangka menjemput korban pada 14 Juli dan 26 Juli 2024. Kemudian, saat latihan di Nogosari, terjadi beberapa kali penganiayaan kepada korban.
“Saat korban diautopsi, banyak sekali luka pada bagian organ dalam. Sehingga dokter autopsi menyimpulkan penyebab kematiannya adalah multiple injury atau luka dalam di beberapa organ tubuhnya,” kata dia.
Soal kemungkinan ada tersangka baru mengingat salah satu lokasi penganiayaan berada di tempat latihan, Yoga menyampaikan untuk sementara dari pengakuan para tersangka, baru empat orang itu yang terbukti melakukan penganiayaan.
“Akan tetapi proses ini masih berlangsung, penyidikan masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan mereka masih takut atau ragu mengungkapkan identitas pelaku yang lain. Namun demikian, untuk proses penyidikan hari ini kami bisa menyimpulkan hanya empat orang tersangka,” kata dia.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan yang dilakukan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 KUHP ayat (2) dan (3) UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan 3 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman hukuman paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp3 miliar.
Baca Juga: Kontes ayam kate semarakkan HUT ke-193 Bantul terbagi dalam 5 kelas reguler, berikut data juaranya
“Untuk penerapan Pasal 170 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun karena kekerasan tersebut menyebabkan kematian,” kata Muhammad Yoga.